Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menkum sebut penegakan hukum atas kasus ojol ada pada Propam Polri

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penegakan hukum atas kasus pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) terlindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) berada pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Menkum sebut penegakan hukum atas kasus ojol ada pada Propam Polri
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penegakan hukum atas kasus pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) terlindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) berada pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Ini bukan kewenangan menteri hukum untuk menjelaskan," kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, ia menuturkan hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), sehingga Propam Polri yang akan menyelesaikan masalah itu di internal kepolisian.

Kendati demikian, Supratman berharap seluruh pihak agar bisa percaya bahwa saat ini pemerintah bersungguh-sungguh untuk menyelesaikan semua yang berkaitan dengan berbagai masalah kebangsaan saat ini.

"Semuanya, Presiden Prabowo sudah menegaskan soal itu. Jadi sangat clear," tuturnya.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus rantis Brimob menabrak seorang sopir ojol di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Kompol K memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri pada pukul 09.25 WIB. Adapun sidang berjalan secara tertutup.

Dalam insiden pelindasan ojol saat demonstrasi, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.

Kompol K terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.

Personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada besok Kamis (4/9). Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire