Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menkum yakin RUU Perampasan Aset cepat selesai jika diinisiasi DPR

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat selesai jika diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibanding pemerintah.

Menkum yakin RUU Perampasan Aset cepat selesai jika diinisiasi DPR
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan lebih cepat selesai jika diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibanding pemerintah.

Ia menjelaskan DPR sudah menyatakan kesiapannya untuk membahas RUU tersebut, sehingga hanya tinggal soal waktu.

"Kalau menjadi usul inisiatif DPR, saya pastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat. Karena itu berarti DPR-nya sudah bisa," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, dia menuturkan pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan pimpinan DPR apakah RUU itu akan menjadi usul inisiatif pemerintah atau DPR.

Sejak awal, Menkum menekankan Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, sudah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas.

Maka dari itu, ia mengaku pemerintah sedang menunggu pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026 maupun revisi Prolegnas Tahun 2025.

"Saat ini, karena kondisinya di DPR masih seperti yang teman-teman tahu, kami lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026," ungkapnya

Namun demikian, dirinya mengajak seluruh pihak yakin dan percaya, bahwa Presiden sudah mengeluarkan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset berkali-kali, di mana terakhir dilakukan di hadapan para buruh yang melakukan aksi demonstrasi.

Terkait adanya usul penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset, Supratman menegaskan beban penerbitan perppu tak selamanya bisa diberikan kepada Presiden.

Pasalnya, kata dia, sepanjang RUU Perampasan Aset bisa berproses secara normal dam semua pihak memiliki komitmen yang sama, maka akan jauh lebih baik.

Namun yang jelas, ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya sekadar memenuhi tuntutan para demonstran, melainkan sejak awal Pemerintah sudah berkomitmen, terutama Presiden.

Apalagi, sambung dia, draf RUU Perampasan Aset sudah dirampungkan oleh pemerintah sejak lama, sehingga terkait pembahasannya di pemerintah sudah selesai.

"Jadi itu sudah sebelum demo pun, kami sudah mempersiapkan dan merencanakan untuk begitu prolegnasnya kami evaluasi untuk penetapan 2026 atau pun evaluasi 2025, RUU Perampasan Aset akan masuk di dalam," tutur Menkum menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset guna merespons aspirasi dari masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin (1/9), dan RUU tersebut kini masih berada dalam tahap penyusunan.

"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).

Dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Jangan sampai undang-undang yang dibentuk sangat jauh dari pemahaman masyarakat.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire