Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mentrans targetkan gelar kasus akhir konflik lahan Gambut Jaya Januari 2026

Mentrans targetkan gelar kasus akhir konflik lahan Gambut Jaya Januari 2026
X

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara, di Jakarta

Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Lahan Usaha Transmigrasi Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Usai rapat tersebut, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara menyampaikan perkembangan terbaru proses penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Jadi tadi barusan kami perintahkan kepada Kepala Dinas Transmigrasi untuk meminjam dokumen-dokumen yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri di Jambi. Kemudian saya sampaikan bahwa dalam 7 tahap pekerjaan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, kita sekarang sudah memasuki tahap keempat menuju tahap kelima,” papar Mentrans

Iftitah menjelaskan, terdapat tujuh tahapan yang harus dilalui dalam proses penyelesaian kasus lahan usaha transmigrasi di Desa Gambut Jaya.

“Tahap pertama adalah satu pengkajian kasus, kemudian yang kedua adalah gelar kasus awal, yang ketiga penelitian, yang keempat expose hasil penelitian, kemudian yang kelima rapat koordinasi, keenam gelar kasus akhir, baru yang ketujuh penyelesaian kasus,” tambahnya.

Menurut Iftitah, Pemerintah telah melakukan percepatan pada tahapan-tahapan tersebut agar penyelesaian konflik dapat segera dicapai.

“Dari tujuh langkah tersebut, kita sudah lakukan akselerasi dan insya Allah, bulan Januari kita akan lakukan rapat koordinasi untuk menuju ke gelar kasus akhir.”

Ia mengatakan, rapat koordinasi tersebut membutuhkan dokumen pendukung yang saat ini berada di Kejaksaan dan sebelumnya menjadi salah satu kendala.

“Dalam rapat koordinasi ini yang dibutuhkan adalah dokumen-dokumen pendukung yang saat ini berada di Kejaksaan, tapi barusan tadi kita dapat informasi sudah diberikan peminjaman dokumen-dokumen tersebut dari Kejaksaan.”

Iftitah berharap, dengan kelengkapan dokumen tersebut, penyelesaian konflik lahan Gambut Jaya dapat dipercepat setelah berlarut selama sekitar 15 tahun.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bulan Januari, sudah bisa dilakukan rapat koordinasi menuju gelar akhir, sehingga bisa kita akselerasi lagi persoalan yang sudah 15 tahun ini bisa diselesaikan dalam beberapa bulan ke depan,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tetap menyiapkan opsi penyelesaian melalui jalur hukum apabila hasil gelar kasus akhir tidak menemukan titik temu.

“Jika di dalam gelar kasus akhir tersebut, kesimpulannya itu adalah tetap deadlock, karena misalkan tumpang tindihnya itu dimenangkan oleh program redistribusi tanah, maka kemungkinan langkah akhirnya adalah melalui proses hukum,” imbuhnya.

Keputusan menempuh jalur hukum tersebut akan ditentukan setelah seluruh tahapan administrasi dan gelar kasus akhir selesai dilaksanakan. “Nah proses hukum ini akan kita tentukan setelah gelar kasus akhir pada fase Kesimpulan,” katanya.

Diketahui, konflik lahan di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang pasti. Persoalan ini berakar dari tumpang tindih kebijakan pertanahan yang terjadi pada periode 2008–2009.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari dua program pemerintah yang berjalan dalam waktu berdekatan.

“Saya perlu sampaikan, bahwa persoalan lahan di Gambut Jaya ini bermula dari tahun 2008-2009. Jadi ada tumpang tindih antara program re-distribusi tanah tahun 2008 dengan program transmigrasi swakarsa mandiri tahun 2009,” ujar Ifititah.

Akibat tumpang tindih kebijakan tersebut, konflik kepemilikan dan penguasaan lahan mulai mencuat sejak 2009 dan terus berlarut hingga saat ini. “Baru mencuat sejak tahun 2009, terus kemudian sampai dengan hari ini belum ada solusi yang pasti,” imbuhnya.

Pemerintah sebenarnya telah berupaya menyelesaikan konflik tersebut melalui berbagai langkah hukum dan administratif. Namun, upaya yang dilakukan belum memberikan kepastian bagi masyarakat transmigran yang terdampak.

“Sejak tahun 2022, sudah dilakukan langkah-langkah hukum melalui tim terpadu, tapi juga belum ada satu kepastian,” tutupnya.

Meski demikian, Pemerintah menilai saat ini mulai muncul peluang penyelesaian setelah dilakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Penulis: Rizki Rian Saputra/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire