Nadiem Makarim soroti tuntutan 15 tahun Ibrahim Arif
Nadiem tanggapi tuntutan 15 tahun untuk Ibrahim Arif dalam kasus Chromebook di PN Jakpus.

Elshinta/ Rizky Suwito
Elshinta/ Rizky Suwito
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memberikan tanggapan usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Dalam keterangannya, Nadiem menyatakan keprihatinan atas tuntutan 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16 miliar yang dijatuhkan kepada Ibrahim Arif (Ibam). Ia menyebut total ancaman hukuman terhadap Ibrahim dapat mencapai 22 tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Nadiem menilai Ibrahim Arif sebagai sosok profesional muda yang memiliki rekam jejak di bidang teknologi dan pernah menjabat sebagai CTO Bukalapak. Ia juga menyebut Ibrahim sempat menolak sejumlah tawaran kerja dari perusahaan teknologi global.
“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di kementerian pada tahun 2020, disebutkan bahwa tim kami, termasuk Ibam, cukup kritis dalam proses pengambilan keputusan. Bahkan Google sempat pesimis Chrome OS akan terpilih,” ujar Nadiem di sela persidangan.
Ia juga menyampaikan pandangannya kepada kalangan profesional muda agar mencermati perkembangan kasus tersebut.
“Saya ingin bicara kepada anak muda profesional: mohon cermati kasus ini. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” tambahnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (20/4/2026), sejumlah saksi, termasuk mantan eksekutif Google Caesar Sengupta, memberikan keterangan di persidangan.
Dalam kesaksiannya, para saksi membantah adanya kesepakatan khusus terkait pengadaan Chromebook maupun dugaan hubungan timbal balik antara investasi Google dan keputusan pengadaan di Kementerian Pendidikan.
Saksi menyebut investasi Google di PT AKAB (Gojek) merupakan keputusan bisnis berdasarkan pertimbangan inovasi perusahaan tersebut, bukan terkait proyek pengadaan perangkat.
Selain itu, keterlibatan mantan eksekutif Google di jajaran GoTo disebut sebagai peran non-eksekutif tanpa kompensasi, dengan sebagian kontribusi dialihkan untuk program sosial.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menilai keterangan para saksi memperjelas sejumlah aspek dalam perkara tersebut.
Mereka menyebut keterangan saksi tidak menemukan adanya kesepakatan awal terkait penggunaan Chromebook maupun hubungan timbal balik antara investasi dan pengadaan.
Menurut kuasa hukum, beberapa saksi yang tercantum dalam dakwaan telah memberikan klarifikasi di persidangan terkait tidak adanya perjanjian atau kesepakatan sebagaimana yang didalilkan.
Namun demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh fakta dan pembuktian akan tetap bergantung pada proses persidangan yang sedang berjalan.(Rizky Suwito)




