Top
Begin typing your search above and press return to search.

Nicke sebut kontrak LNG Corpus Christi beri untung Pertamina sejak 2019

Nicke sebut kontrak LNG Corpus Christi beri untung Pertamina sejak 2019
X

Mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2026)

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, serta saksi dari internal perusahaan, Heri Hariyanto.

Perkara ini menjerat mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Bisnis Gas Yenni Andayani, terkait kontrak pembelian LNG dari proyek Corpus Christi di Amerika Serikat.

Dalam persidangan, saksi Heri Hariyanto yang pernah terlibat dalam pembahasan teknis pengadaan LNG menjelaskan proses negosiasi kontrak dilakukan melalui mekanisme internal perusahaan dan tidak disertai tekanan dari pimpinan.

Heri mengatakan selama dirinya terlibat dalam proses pembahasan harga dan ketentuan kontrak, ia tidak pernah menerima arahan khusus dari terdakwa Hari Karyuliarto untuk memaksakan keputusan tertentu.

“Saya bekerja secara profesional. Tidak ada arahan yang menekan ataupun permintaan untuk menggolkan kontrak tersebut,” katanya.

Heri juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian uang atau imbalan terkait proses negosiasi kontrak LNG dengan pihak Corpus Christi.

“Tidak ada. Saya tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang ataupun permintaan tertentu terkait kontrak itu.” ujarnya.

Selain itu, Heri menyebut harga LNG dari Corpus Christi pada saat negosiasi dinilai kompetitif dibandingkan harga energi domestik saat itu.

Menurutnya, dengan asumsi harga gas acuan Henry Hub sekitar empat dolar AS ditambah biaya pengolahan, harga LNG yang sampai ke Indonesia berada di kisaran sepuluh dolar AS.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, yang menjabat pada periode 2018 hingga 2024 menjelaskan realisasi pembelian LNG dari kontrak Corpus Christi mulai dilakukan pada 2019, saat dirinya sudah menjabat sebagai direktur utama.

Ia juga menyebut laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan disampaikan kepada dewan komisaris melalui rapat rutin manajemen. “Kalau saya lihat untuk Corpus Christi, pada 2019 posisinya untung. Namun laporan yang disampaikan kepada komisaris adalah laporan keuangan secara keseluruhan,” ucapnya.

Nicke menambahkan kontrak LNG tersebut merupakan kontrak jangka panjang yang berlaku hingga 2039, sehingga evaluasi kinerja bisnis biasanya dilihat dalam jangka panjang.

Menurutnya, secara akumulatif kontrak LNG Corpus Christi menghasilkan keuntungan bagi perusahaan hingga puluhan juta dolar AS. “Secara akumulasi sampai 2024 kontrak ini menghasilkan keuntungan sekitar 97 juta dolar AS. Penilaian bisnis biasanya dilihat sampai masa kontraknya selesai.” ujarnya.

Nicke juga menjelaskan bahwa kegiatan pembelian dan penjualan LNG merupakan aktivitas operasional perusahaan yang berbeda dengan keputusan investasi strategis.

Menurutnya, dalam anggaran dasar perusahaan, kegiatan operasional seperti jual beli energi tidak memerlukan persetujuan khusus dari dewan komisaris.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Waode Nurzainab menilai kesaksian Nicke memperkuat argumen bahwa kontrak LNG Corpus Christi tidak merugikan perusahaan.

“Bu Nicke menyampaikan secara jelas bahwa kontrak tersebut memberikan keuntungan sekitar 97 juta dolar AS. Karena kontraknya jangka panjang, penilaian kerugian tidak bisa dilakukan hanya pada satu periode,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Hari Karyuliarto menegaskan keterangan para saksi di persidangan menurutnya menunjukkan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kontrak LNG tersebut.

“Dari seluruh saksi yang hadir sampai hari ini tidak ada yang menyebut adanya suap atau aliran dana. Kami berharap fakta-fakta persidangan ini dapat dilihat secara objektif.” ucapnya.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada persidangan berikutnya.

Supriarto Rudatin/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire