OJK selamatkan uang dari penipuan sebesar Rp376,8 miliar
OJK menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan uang dari penipuan (scam) sebesar Rp376,8 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025). ANTARA/ (Muhammad Baqir Idrus Alatas).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (tengah) dalam konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025). ANTARA/ (Muhammad Baqir Idrus Alatas).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan uang dari penipuan (scam) sebesar Rp376,8 miliar.
“Persentasenya mungkin sekitar dua persen (dari total Rp7 triliun kehilangan karena penipuan),” ucapnya dalam diskusi bersama media pasca agenda Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Minggu.
Berdasarkan data Indonesian Anti-Scam Center (IASC) selama 22 November 2024-16 Oktober 2025, jumlah laporan diterima sebanyak 299.237 dengan total kerugian Rp7 triliun, lalu jumlah rekening diblokir dan dilaporkan masing-masing 94.344 dan 487.378, serta total dana diblokir Rp376,8 miliar.
Adapun lima provinsi tertinggi yang melaporkan penipuan ke IASC ialah Jawa Barat sebesar 61.857, DKI Jakarta 48.165, Jawa Timur 40.454, Jawa Tengah 32.492, serta Banteng 20.619.
Sepanjang November 2024-15 Oktober 2025, kebanyakan modus scam terkait penipuan transaksi belanja jual beli online yang telah mengalami kerugian Rp988 miliar, penipuan mengaku pihak lain (fake call) Rp1,31 triliun, penipuan investasi Rp1,09 triliun, penipuan penawaran kerja Rp656 miliar, penipuan mendapatkan hadiah Rp189,91 miliar, lalu melalui media sosial Rp491,13 miliar.
Kemudian juga phising (upaya seseorang untuk menipu agar mengungkapkan informasi pribadi) Rp507,53 miliar, social engineering (teknik manipulasi psikologis untuk menipu korban agar membocorkan informasi sensitif) Rp361,26 miliar, pinjaman online fiktif Rp40,61 miliar, serta Android Package Kit (APK) via WhatsApp Rp134 miliar.
“Kita benar-benar take this into very serious action (menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius), untuk kemudian kita berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center ini, untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen,” kata dia yang akrab dipanggil Kiki.
OJK sendiri disebut telah melakukan, antara lain, penangkapan dan penegakan hukum terhadap berbagai kasus penipuan, kolaborasi penegakan hukum, hingga melakukan penguatan sistem dengan mengintegrasikan antara perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi, mengingat banyak scammer memanfaatkan rekening maupun sambungan telepon.
“Terus yang terbaru juga, ini juga sedang dalam finalisasi yang nanti akan dimasukkan di dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita, (bahwa) mereka yang melakukan pelaporan di anti-scam center ini sudah dianggap seperti laporan pengaduan kepolisian,” ujar Kiki.
“Jadi it's a good news (ini berita baik), a great news (berita besar). Terima kasih kepada Polri, karena dengan adanya pengakuan tersebut, orang tidak harus melapor dua kali ke anti-scam center dan kepolisian, (karena) sudah dianggap sebagai diterimanya laporan pengaduan kepada polisi,” ungkapnya.