Operasi Waspada 2026 amankan 346 WNA, terbanyak dari Tiongkok

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/4/2026)
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/4/2026)
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelesaikan pelaksanaan Operasi Waspada 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 7–11 April 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum keimigrasian melalui kebijakan selective policy.
“Operasi ini juga bertujuan memastikan bahwa izin tinggal orang asing diperoleh dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Hendarsam saat jumpa pers di kantor Dirjen Imigrasi, di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 2.449 kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara serentak oleh 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia, meliputi kantor wilayah, kantor imigrasi, hingga rumah detensi imigrasi.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 346 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, hingga pelanggaran administratif.
Selain itu, ditemukan pula 24 kasus overstay, 17 sponsor fiktif, serta berbagai pelanggaran lain seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau ketidaksesuaian alamat dengan izin tinggal.
Berdasarkan kewarganegaraan, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok menjadi yang terbanyak terjaring dalam operasi ini, yakni 183 orang. Disusul Pakistan sebanyak 21 orang dan Nigeria 20 orang. Secara keseluruhan, operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap warga asing dari 36 negara.
Ke depan, Ditjen Imigrasi akan memperkuat pengawasan dan penindakan, khususnya terhadap perusahaan di sektor industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak sesuai klasifikasi dan perizinan.
Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan yang menjadi sponsor tenaga kerja asing juga akan diperketat, terutama yang terindikasi fiktif atau tidak sesuai dengan kegiatan usaha dan izin tinggal.
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat Indonesia, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab,” kata Hendarsam.
Awaluddin Marifatullah/Ter




