Top
Begin typing your search above and press return to search.

OTT DJP oleh KPK, puncak gunung es sistem perpajakan dan birokrasi korup

OTT DJP oleh KPK, puncak gunung es sistem perpajakan dan birokrasi korup
X

KPK memperlihatkan barang bukti yang disita dalam OTT DJP, Minggu (11/1/2026)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan fenomena puncak gunung es dari sistem perpajakan dan birokrasi yang korup secara sistemik.

Hal tersebut disampaikan Dr. Ichsanuddin Noorsy, ekonom sekaligus pengamat politik ekonomi, dalam wawancara bersama Radio Elshinta, beberapa waktu lalu. “Ketidakpastian hukum dan krisis moral pejabat menjadi akar masalah utamanya,” papar Noorsy kepada News Anchor Telni Rusmitantri.

Dalam OTT tersebut KPK menetapkan lima tersangka yaitu:

- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP

- EY selaku Staf PT WP.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).

KPK mengungkap adanya modus all in, dalam mengakali kewajiban membayar pajak. "Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers, Minggu (11/1/2026).

KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp 6,38 miliar. Yaitu uang tunai Rp793 juta dalam bentuk rupiah, kemudian uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD) S$ 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar serta kepingan logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

Sementara itu, Noorsy menilai penangkapan pejabat DJP ini masih tergolong kelas kacang, alias kecil. “Praktik memanipulasi nilai kewajiban bayar pajak sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Dan ini terjadi secara massif. Namun, seringkali tidak tersentuh karena melibatkan jejaring kekuasaan yang lebih tinggi,” paparnya.

Salah satu modus utama yang disorot adalah praktik under-invoicing (melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari aslinya). Noorsy memberikan contoh pada sektor sumber daya alam. Yaitu terdapat perbedaan data bea cukai (disparitas) yang signifikan, antara pencatatan Indonesia dan China, terkait ekspor nikel (sekitar 5,1 juta ton nikel yang tidak tercatat pajaknya di Indonesia).

“Ini merugikan negara triliunan rupiah, namun tidak ditindak tegas,” katanya.

Kegagalan Reformasi Birokrasi

Soal public distrust dan krisis moral juga disorot Noorsy sebagai fenomena yang lain. Yaitu willingness to pay atau kemauan membayar. Bisa jadi, masyarakat enggan membayar pajak, bukan hanya karena ingin berhemat, tetapi karena adanya public distrust (ketidakpercayaan publik).

“Masyarakat melihat pejabat pajak dan aparat negara hidup bermewah-mewahan dari hasil korupsi, sehingga motivasi patuh pajak menurun drastis,” tambahnya.

Apalagi adanya sistem yang korup. Noorsy menganalisis bahwa pejabat tidak merasa cukup dengan gaji besar (remunerasi) karena gaya hidup dan tuntutan sistem politik (biaya politik tinggi) yang memaksa mereka mencari pendapatan non-halal.

Kenaikan gaji dan remunerasi di Kementerian Keuangan bukan jalan keluarnya. Dan, terbukti tidak menjamin pejabat menjadi bersih. Noorsy menekankan bahwa masalahnya ada pada mentalitas dan leadership.

“Selama hukum bisa diperjualbelikan dan kepastian penegakan hukum rendah, maka praktik negosiasi pajak akan terus ada,” tambahnya.

Dalam perbincangan bersama Radio Elshinta tersebut, sejumlah pendengar dan netizen juga mengungkapkan tanggapannya. Ada sinisme tinggi dari pendengar yang mengekspresikan kemarahan dan keputusasaan terkait OTT, serta pratek korupsi dan grativikasi atau suap pejabat yang masih saja terjadi.

Mereka menganggap negara sudah rusak oleh perilaku pejabat. Ada seruan dari pendengar agar negara menerapkan hukuman mati atau potong tangan saja bagi koruptor karena hukum penjara dianggap tidak memberikan efek jera. Muncul narasi malas bayar pajak, jika uangnya hanya dikorupsi oleh pejabat.

Di akhir perbincangan Dr. Ichsanuddin Noorsy menyimpulkan bahwa penangkapan ini tidak menyelesaikan akar masalah. Solusi yang dibutuhkan adalah perbaikan fundamental pada sistem hukum, pembenahan moral kepemimpinan nasional, dan transparansi data ekonomi untuk mencegah kebocoran penerimaan negara yang jauh lebih besar daripada sekadar kasus suap perorangan ini.

Vivi Trisnavia/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire