Top
Begin typing your search above and press return to search.

OTT KPK di banyak daerah, Ketua Komjak Pujiyono: Penegakan hukum harus konsisten

OTT KPK di banyak daerah, Ketua Komjak Pujiyono: Penegakan hukum harus konsisten
X

KPK serahkan aparat penegak hukum yang terjaring OTT dalam kasus di Banten, kepada Kejagung, di Jakarta, Kamis (18/12/2025)

Menjelang akhir tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai daerah sebagai respons atas meningkatnya laporan dugaan korupsi dari masyarakat.

Operasi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Provinsi Banten, DKI Jakarta, Bekasi, hingga Kalimantan Selatan, dengan sejumlah pihak diamankan, termasuk kepala daerah, pejabat pemerintah, dan aparatur penegak hukum.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) Pujiyono Suwadi menilai intensitas OTT oleh KPK yang meningkat perlu diapresiasi sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat.

“Operasi Tangkap Tangan itu biasanya berawal dari laporan masyarakat yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga peran whistleblower harus terus diperkuat dan disosialisasikan,” ujar Pujiyono di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Menurut Pujiyono, maraknya OTT di berbagai wilayah sekaligus menjadi indikator bahwa sistem pencegahan korupsi di instansi pemerintah belum berjalan optimal.

“Jika OTT terjadi merata di eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga korporasi, berarti tata kelola dan sistem pencegahannya masih bermasalah,” katanya.

Pujiyono juga membenarkan adanya oknum jaksa yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Provinsi Banten, bersama sejumlah pihak swasta yang sedang berperkara.

“Informasi yang kami terima, ada sembilan orang diamankan, termasuk satu oknum jaksa. Dan ini tentu menjadi perhatian serius bagi Komisi Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik korupsi merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya merusak institusi, tetapi juga kepercayaan publik.

“Jaksa tidak boleh berkomunikasi tidak resmi dengan pihak yang berperkara, karena itu jelas pelanggaran etik dan hukum,” tegas Pujiyono.

Selain penegakan hukum, Pujiyono menilai perbaikan sistem internal, termasuk penguatan integritas dan pengawasan berlapis, harus dilakukan secara konsisten.

“Keteladanan pimpinan dari atas ke bawah sangat penting agar nilai integritas bisa sampai ke level paling bawah,” katanya.

Pujiyono juga menyinggung perlunya perbaikan kesejahteraan dan sistem tunjangan kinerja bagi aparat penegak hukum, meski hal tersebut bukan satu-satunya solusi.

“Gaji besar bukan jaminan, tetapi kesejahteraan yang dibarengi penegakan etik dan sanksi tegas dapat menekan praktik korupsi,” ujarnya.

Komisi Kejaksaan menegaskan akan mengawal setiap proses penegakan hukum agar tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

“Jika unsur pidananya terpenuhi, maka harus dibawa ke pengadilan agar menimbulkan efek jera,” kata Pujiyono.

Pujiyono berharap sinergi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan.

“Korupsi bukan budaya, tetapi penyimpangan yang harus dilawan bersama dengan sistem yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.

Penulis: Farens Excel/Stef/Mgg/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire