Pakar hukum soroti perkara kadarluwarsa
Yuspan Zalukhu nilai KUHP Baru tegas atur batas waktu penuntutan dan kepastian hukum.

Istimewah
Istimewah
Ahli hukum sekaligus dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., menyoroti praktik penanganan perkara yang dinilainya telah melewati batas waktu penuntutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuspan dalam diskusi bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” di Jakarta Utara. Dalam forum itu, ia menekankan bahwa KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan restoratif dan memberikan pengaturan tegas terkait daluwarsa atau gugurnya hak penuntutan.
Menurut Yuspan, apabila suatu perkara telah dinyatakan gugur oleh pengadilan karena daluwarsa, maka hal tersebut seharusnya menjadi rujukan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Redaksi pasal mengenai daluwarsa dalam KUHP baru menurut saya sudah cukup jelas. Karena itu, penegakan hukumnya perlu konsisten dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa meskipun jaksa memiliki hak untuk menempuh upaya hukum seperti banding atau kasasi, langkah tersebut semestinya dilandasi argumentasi hukum yang kuat.
“Upaya hukum adalah hak yang dijamin undang-undang, namun penggunaannya perlu mempertimbangkan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pandangan yang disampaikan dalam diskusi tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa setiap upaya hukum yang ditempuh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Irza Farel)




