Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pakar Hukum UMK: Penyebar video dugaan tindak asusila oknum RSUD Kudus bisa dipidana

Pakar hukum Universitas Muria Kudus Yusuf Istanto memberikan tanggapan terkait beredarnya video yang diduga bermuatan asusila dan melibatkan oknum karyawan RSUD dr. Loekmonohadi Kudus.

Pakar Hukum UMK: Penyebar video dugaan tindak asusila oknum RSUD Kudus bisa dipidana
X

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Pakar hukum Universitas Muria Kudus Yusuf Istanto memberikan tanggapan terkait beredarnya video yang diduga bermuatan asusila dan melibatkan oknum karyawan RSUD dr. Loekmonohadi Kudus.

Menurutnya, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak keliru ia memberikan penjelasan. Dimana, video tersebut diketahui berasal dari rekaman CCTV di lingkungan RSUD dr. Loekmonohadi Kudus. Rekaman CCTV itu kemudian direkam ulang menggunakan telepon seluler dan pertama kali diunggah ke media sosial TikTok melalui akun @ketutdewi_99. Setelah itu, video menyebar luas dan diunggah ulang oleh sejumlah akun media online.

Yusuf mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa rekaman CCTV di rumah sakit dibuat untuk kepentingan keamanan internal, bukan untuk disebarluaskan kepada publik. Rekaman tersebut juga berkaitan dengan privasi orang-orang yang terekam di dalamnya. Menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial tanpa izin, terlebih jika mengandung unsur asusila, merupakan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam hukum Indonesia, setiap orang yang turut menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dipidana, meskipun bukan sebagai pembuat atau pengunggah pertama. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang setiap orang menyebarluaskan atau menyiarkan konten pornografi atau yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Tindakan akun TikTok @ketutdewi_99 yang merekam layar monitor CCTV dan mengunggahnya ke ruang publik digital merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Ketentuan tersebut tidak membedakan antara pengunggah pertama dan pihak yang mengunggah ulang, sehingga tindakan repost, share, atau publikasi ulang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan Pasal 406 KUHP Nasional, tindakan menyiarkan atau memamerkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan di muka umum melalui teknologi informasi adalah tindak pidana. Meskipun video tersebut diambil dari lingkungan internal RSUD, penyebarannya secara masif di media sosial mengubah ranah privat menjadi konsumsi publik yang melanggar hukum.

Ditambahkan, rekaman CCTV adalah milik institusi yang diperuntukkan bagi kepentingan keamanan (security), bukan publikasi. Tindakan mengambil rekaman tersebut tanpa izin otoritas RSUD merupakan bentuk pencurian data/pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Pihak RSUD dr. Loekmono Hadi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi internal atas kebocoran data ini", ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (6/1).

Yusuf juga meminta pihak RSUD seharusnya melakukan investigasi internal tidak hanya terkait untuk memberikan sanksi kepada karyawan yang diduga sebagai pemeran dalam video CCTV saja, akan tetapi mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas bocornya video cctv keamanan RSUD.

Sementara itu dalam konteks media online, status sebagai pers tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila konten yang disiarkan mengandung muatan asusila dan melanggar privasi. Selain potensi pidana, media juga dapat dikenai sanksi etik dan administratif berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak merekam, mengunggah, membagikan, maupun mengunggah ulang konten bermuatan asusila, sekalipun dengan alasan rasa ingin tahu, kepentingan informasi, atau karena konten tersebut sudah terlanjur viral. Sikap paling tepat secara hukum adalah tidak menyebarkan dan segera menghentikan peredaran konten tersebut, serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Bijak bermedia sosial bukan hanya soal etika, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum", pesan Yusuf yang juga salah satu advokat tersebut.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire