Top
Begin typing your search above and press return to search.

Papan bunga penuhi PN Jakpus, publik apresiasi dissenting opinion hakim Mulyono

Ratusan karangan bunga berjajar di sepanjang pedestrian depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Rabu (4/3/2026).

Papan bunga penuhi PN Jakpus, publik apresiasi dissenting opinion hakim Mulyono
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Ratusan karangan bunga berjajar di sepanjang pedestrian depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Rabu (4/3/2026).

Seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, papan bunga itu dikirim sejumlah pihak sebagai bentuk apresiasi terhadap hakim anggota Mulyono yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Sejak pagi, deretan papan bunga dengan berbagai pesan dukungan tampak memenuhi sisi jalan. Beberapa di antaranya memuat kalimat, “Bangga memiliki hakim seperti Pak Mulyono”, “Jangan lelah membela yang benar. Rakyat membutuhkanmu”, hingga “Dukungan penuh untuk Hakim Mulyono, ekonomi nasional butuh kepastian hukum bukan ketakutan akan hukum.”

Sebagian pengirim mencantumkan identitas kelompok atau komunitas, seperti Komunitas Penjaga Konstitusi, Masyarakat Pemerhati Sidang, Sahabat Keadilan, dan Pendukung BJR. Ada pula pesan bernada ringan dan ekspresif yang tetap menyiratkan dukungan terhadap sikap hakim tersebut.

Dissenting Opinion Soal Kerugian Negara

Dalam putusan perkara, hakim anggota Mulyono menyatakan pendapat berbeda dari mayoritas majelis hakim. Ia meragukan pembuktian unsur kerugian negara yang dijadikan dasar pemidanaan para terdakwa.

Menurut Mulyono, prosedur, jumlah, serta kualitas hasil penghitungan keuangan negara maupun perekonomian negara yang diajukan sebagai alat bukti belum meyakinkan dan belum memenuhi standar pembuktian dalam hukum pidana. Ia juga menekankan pentingnya asas nullum crimen sine culpa, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan yang nyata pada diri terdakwa.

Pendapat berbeda tersebut menjadi sorotan publik karena relatif jarang disampaikan secara terbuka dalam perkara besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan menghormati dissenting opinion sebagai bagian dari independensi dan hak setiap hakim dalam memutus perkara. Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai perbedaan pandangan itu mencerminkan kompleksitas pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi berskala besar.

Vonis terhadap Sembilan Terdakwa

Terlepas dari adanya dissenting opinion, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tetap menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa. Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim pada Kamis (26/2/2026) hingga Jumat dini hari.

Dalam klaster PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara, Maya Kusmaya 9 tahun penjara, dan Edward Corne 10 tahun penjara.

Pada klaster Pertamina International Shipping dan PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, Agus Purwono 10 tahun penjara, serta Sani Dinar Saifuddin 9 tahun penjara.

Sementara itu, dari klaster swasta atau kontraktor kerja sama, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo masing-masing dijatuhi pidana 13 tahun penjara, sedangkan Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara.

Perkara ini menyita perhatian luas karena melibatkan sejumlah pejabat dan pelaku usaha di sektor energi strategis, serta menyangkut estimasi kerugian negara dan perekonomian negara yang besar. Perdebatan mengenai metode audit dan pembuktian kerugian negara pun menjadi salah satu isu sentral sepanjang persidangan.

Hingga kini, dinamika hukum dalam perkara tersebut masih menjadi perhatian publik, termasuk respons terhadap pendapat berbeda yang disampaikan salah satu anggota majelis hakim.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire