Top
Begin typing your search above and press return to search.

PBHI soroti mekanisme pemilihan Ketua MK

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), Julius Ibrani, melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.

PBHI soroti mekanisme pemilihan Ketua MK
X

Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (BPN PBHI), Julius Ibrani, melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.

Menurut Julius, Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan pencopotan jabatan Ketua MK Anwar Usman sekaligus memerintahkan Mahkamah Konstitusi untuk segera memilih Ketua MK baru dalam waktu 2x24 jam merupakan perintah yang tidak masuk akal secara logika kelembagaan.

“Secara logika, bagaimana mungkin dalam waktu sesingkat itu dilakukan proses pemilihan Ketua MK secara maksimal dan bertanggung jawab? Ini bukan jabatan administratif biasa, tetapi jabatan konstitusional yang menentukan arah lembaga,” kata Julius, dalam Forum Guntur PB HMI bertajuk 'The Guardian of The Constitution: Eksaminasi Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia' yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

Julius menegaskan bahwa polemik mengenai Ketua MK yang dianggap ilegal tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi. Ia menyoroti bahwa dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 604 Tahun 2024, majelis hakim secara jelas menyatakan bahwa putusan etik MKMK Nomor 2 Tahun 2023 telah dibatalkan, dan SK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK juga telah dibatalkan.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar publik, menurut Julius, adalah alasan penerbitan SK Nomor 8 Tahun 2024 yang kembali mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK dengan mendasarkan kembali pada putusan etik MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

“Kalau putusan etik MKMK Nomor 2 sudah dinyatakan batal oleh PTUN, lalu mengapa dijadikan lagi sebagai dasar penerbitan SK Nomor 8 Tahun 2024? Ini yang secara hukum patut dipertanyakan,” tegasnya.

Julius juga menyoroti ketertutupan proses dalam pengangkatan Ketua MK tersebut. Menurutnya, meskipun secara hipotetis sembilan hakim konstitusi sepakat menunjuk Suhartoyo sebagai Ketua MK, publik tetap berhak mengetahui apakah proses itu dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan.

“Pertanyaan publik sederhana: apakah jabatan Ketua MK itu diperoleh melalui mekanisme yang semestinya? Sampai hari ini, proses itu tidak pernah dibuka secara terang kepada publik,” ungkap Julius.

Julius juga mengaku keberatan keterlibatan Jimly Asshiddiqie sebagai bagian dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), bahkan menjabat sebagai Ketua MKMK.

“Saya termasuk orang yang tidak setuju dan mempertanyakan mengapa Prof. Jimly menjadi bagian dari MKMK dan menjabat sebagai ketuanya. Menurut saya, itu sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Julius.

Menanggapi tuntutan agar sembilan Hakim Konstitusi mengundurkan diri, Julius menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa sekadar diserukan tanpa gerakan nyata.

“Kita tidak bisa hanya menyuruh mereka mundur begitu saja tanpa ada pergerakan dari diri kita sendiri. Dalam forum ini kita bisa menyampaikan tuntutan, tapi belum tentu mereka tahu apa yang kita inginkan,” ujarnya.

Julius mendorong agar diskusi dan forum akademik tidak berhenti pada wacana, melainkan dilanjutkan dengan gerakan konkret dan terorganisir.

“Saya mendorong para peserta diskusi untuk segera bergerak, menyampaikan sikap secara terbuka, dan meminta kesembilan Hakim Konstitusi untuk mundur. Tekanan publik yang terukur dan sah adalah bagian dari demokrasi,” pungkasnya.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire