PBNU tegaskan Saiful Bahri bukan karyawan mereka
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengklarifikasi berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Saiful Bahri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut sebagai karyawan di organisasi keagamaan Islam tersebut.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengklarifikasi berita terkait pemanggilan seseorang yang disebut Saiful Bahri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut-sebut sebagai karyawan di organisasi keagamaan Islam tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Lukman Khakim mengatakan Saiful Bahri memang tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga, tetapi tidak pernah aktif sejak terbentuknya PBNU periode 2022-2027. Artinya, Saiful Bahri bukan karyawan mereka.
"Saiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027. Tapi setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung," kata Lukman Khakim di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sejak terlaksananya muktamar NU di Lampung 2021, PBNU baru menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pertama pada Maret 2022. Di forum rakernas itu, ditetapkan kepengurusan PBNU masa bakti 2022-2027.
"Sejak itu, saya tidak pernah dengar dia aktif di PBNU. Dan dia juga bukan karyawan di Sekretariat PBNU," kata Lukman.
Menurut dia, Saiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), seorang yang telah dipanggil KPK dalam statusnya sebagai saksi. Bersama sejumlah nama lain, Alex termasuk yang dicegah dan ditangkal (cekal) oleh KPK.
"Dia adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Selama Alex jadi Wasekjen, Saiful memang sering menjadi operator lapangan urusan sekretariat dan kepanitiaan," ujar Lukman.
Dengan demikian, kata Lukman, Saiful Bahri tidak tercatat sebagai salah seorang karyawan (seseorang yang sehari-hari bekerja dengan tugas tertentu) di PBNU.
"Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia," ujar Lukman Khakim.
Sebelumnya, KPK memanggil seseorang yang disebut sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bernama Saiful Bahri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain Saiful Bahri, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Haris untuk kasus yang sama.
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap materi yang didalami oleh penyidik dalam pemanggilan Saiful Bahri dan Ramadhan Haris.
KPK juga telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp26 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain uang senilai 1,6 juta dollar AS, lembaga antirasuah itu juga menyita empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.