Pemkab Jepara bersama tim gabungan gencarkan operasi rokok ilegal
Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan lintas sektor kembali menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jepara.

Satpol PP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melakukan operasi rokok ilegal di sejumlah penjual yang tersebar di berbagai daerah di Kabupaten jepara, Jawa Tengah, Senin (20/10/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jepara.)
Satpol PP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melakukan operasi rokok ilegal di sejumlah penjual yang tersebar di berbagai daerah di Kabupaten jepara, Jawa Tengah, Senin (20/10/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jepara.)
Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan lintas sektor kembali menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jepara, guna menekan peredaran rokok ilegal karena merugikan negara.
"Tim gabungan yang dilibatkan, mulai dari Satpol PP Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, Diskominfo, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara serta unsur TNI/Polri. Tim dibagi menjadi tiga regu untuk menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, dan selatan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Edy Marwoto melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara Hery Prasetyo di Jepara, Senin.
Dari hasil operasi, kata dia, petugas menemukan 142 bungkus rokok tanpa pita cukai di empat warung, masing-masing di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, serta di dua toko Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji dan satu warung di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang.
Sementara barang bukti yang disita, kata dia, berasal dari berbagai merek.
"Kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal," ujarnya.
Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker ciri rokok ilegal dan striker berisi ajakan mendukung gerakan gempur rokok ilegal.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran.