Top
Begin typing your search above and press return to search.

Penertiban rumah dinas legal dan kedepankan aspek kemanusiaan

Penertiban rumah dinas legal dan kedepankan aspek kemanusiaan
X

Sosialisasi kegiatan tim penertiban Rumah Dinas Kostrad Tanah Kusir

Kostrad menyatakan penertiban rumah dinas di Kompleks Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan merupakan salah satu upaya dalam memenuhi hak kesejahteraan prajuritnya.

"Hal ini di pandang penting karena rumah dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi prajurit aktif ironisnya justru di tempati oleh warga yang tidak berhak," ujar Koordinator Berita dan Komunikasi Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Choiril Anwar, di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Choiril mengatakan, Tim Penertiban Rumah Dinas sangat menghormati respon warga yang bahkan mengadukan kepada Komnas HAM beberapa waktu yang lalu. Namun, ia meminta semua pihak mencermati putusan yang ditetapkan oleh Lembaga Kehakiman.

"Gugatan para penghuni yang bukan merupakan prajurit aktif, sesungguhnya telah terjawab dan ditolak oleh pengadilan karena tidak sah secara hukum," katanya.

Ia juga menjelaskan, pernyataan bahwa warga penghuni telah membangun atau merenovasi, klaim pewarisan, ataupun permohonan perubahan status rumah negara sebagaimana yang diajukan oleh penggugat, juga telah dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Choirul, Kompleks Kostrad berdiri di atas lahan milik Negara, yang dalam pengawasan atau pengelolaannya diserahkan kepada Kostrad. Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan oleh Tim Penertiban Rumah Dinas merupakan hal yang wajar.

"Itu sebagai bentuk pengamanan terhadap aset Negara dan tidak mentolelir adanya upaya untuk memiliki secara sepihak, melakukan pembangunan tanpa izin atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Namun begitu, kata Choirul, Tim Penertiban Rumah Dinas tetap mengutamakan prinsip kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya. Tim, kata dia, jauh-jauh hari telah menyampaikan sosialisasi, baik kepada warga maupun perangkat kelurahan setempat.

"Sehingga Tim meyakini bahwa mereka telah memahami isi putusan, hak dan kedudukannya," katanya.

Choirul juga menyatakan, pemberitahuan melalui Surat Peringatan (SP) secara bertahap, yaitu SP 1, SP 2 dan SP 3 juga telah dilayangkan dengan mendatangi satu persatu kepada warga terkait. Rentang waktu antara putusan pengadilan hingga tindak lanjut penertiban rumah dinas saat ini telah berjalan selama 12 tahun jika mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013.

"Kesempatan untuk mengosongkan rumah secara sukarela pun telah diberikan bahkan warga telah menyanggupi sebelumnya," jelasnya.

Choirul juga menjelaskan, penertiban juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 447/PDT/2010/PT.DKI. Selain itu juga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst.

"Telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga wajib dijalankan," ujarnya

Di samping itu, kata Choirul, referensi lain yang dijadikan pedoman diantaranya Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kemenhan RI dan TNI yang menegaskan bahwa rumah dinas hanya boleh ditempati oleh prajurit aktif dengan Surat Izin Penghunian (SIP). Hal tersebut telah memberikan legalitas yang kuat bagi Kostrad melaksanakan penertiban rumah dinas di Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Penulis: Rama Pamungkas/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire