Pengacara sebut penyewaan Kapal VLCC hematkan negara US$4,3 juta
Penasihat hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, menilai jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu membuktikan dakwaan

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com
Penasihat hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, menilai jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu membuktikan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Patra M Zen seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Kesimpulan, sejak pembacaan dakwaan hingga persidangan hari ini, JPU belum atau tidak dapat membuktikan dakwaannya,” ujar Patra kepada wartawan.
Saksi Dinilai Tidak Mendukung Dakwaan
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari PT Pertamina International Shipping (PIS), yakni VP Marketing & Commercial, Muhamad Resa, serta Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo, Yessica Ratri Wiguna.
Menurut Patra, keterangan kedua saksi tidak mendukung empat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya. Ia menyebut para saksi tidak mengetahui proses penunjukkan langsung terkait penyewaan Terminal BBM Merak, salah satu poin dakwaan jaksa.
Selain itu, Patra menyampaikan kedua saksi juga mengaku tidak mengetahui keterlibatan Dimas dalam proses pembiayaan maupun pembayaran sewa kapal Very Large Crude Carrier (VLCC).
“Margin 12 sampai 15 persen tidak pernah ada terkait penyewaan kapal VLCC,” kata Patra mengutip keterangan saksi Muhamad Resa di persidangan.
Patra menambahkan, kedua saksi pun menyebut tidak mengetahui adanya dugaan penerimaan fee sebesar 2 sampai 3 persen sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU.
“Apa jawab mereka? Mereka juga tidak mengetahui,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (18/11).
Pengacara Klaim Negara Justru Hemat
Lebih lanjut, Patra membantah tudingan penyewaan kapal VLCC merugikan negara. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, ia menyebut penggunaan kapal tersebut justru membuat PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) menghemat biaya hingga jutaan dolar Amerika Serikat.
“Sampai hari ini tidak ada (keterangan memberatkan). Bahkan dari kesaksian mereka, dengan menggunakan VLCC, maka KPI menghemat US$ 4,34 juta,” kata Patra.
Ia menegaskan efisiensi itu terjadi karena Dimas memberikan informasi terkait penggunaan kapal VLCC, yang sebelumnya direncanakan memakai kapal jenis Suezmax.
“Gara-gara informasi terdakwa Dimas menggunakan kapal VLCC—yang sebelumnya mencari kapal Suez—maka negara hemat US$ 4,33 juta juga. Bukan merugikan, justru menghemat,” katanya.
Persidangan kasus tata kelola minyak ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.




