Pengadilan Tipikor vonis petinggi perusahaan anak usaha Sungai Budi Group 2,4 tahun penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan Hukuman 2 Tahun 4 bulan pidana penjara kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng anak usaha Sungai Budi Grup Djunaidi Nur dan orang kepercayaannya staff Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra terkait dugaan suap senilai 2,5 miliar rupiah atas ijin pengelolaan Hutan ke Inhutani V.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan Hukuman 2 Tahun 4 bulan pidana penjara kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng anak usaha Sungai Budi Grup Djunaidi Nur dan orang kepercayaannya staff Sungai Budi Grup, Aditya Simaputra terkait dugaan suap senilai 2,5 miliar rupiah atas ijin pengelolaan Hutan ke Inhutani V.
Majelis hakim menyatakan para petinggi anak perusahaan pabrik tepung Rosebrand tersebut terbukti bersalah memberikan suap Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Hakim menyatakan pemberian suap terbukti agar Djunaidi tetap bisa bekerja sama dengan Inhutani V terkait pengelolaan kawasan hutan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," ujar hakim dalam amarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu 14 Januari 2026.
Selain pidana penjara, Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Junaidi senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu hakim menjatuhkan hukuman kepada Aditya Simaputra divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa dalam tuntutannya mengajukan hukuman masing-masing 3 Tahun dan 2 tahun 4 bulan kepada Jumaidi Nud dan Aditya Simaputra.
Menurut dakwaan jaksa, suap diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada 21 Agustus 2024, terdakwa Djunaidi menyerahkan uang tunai sebesar 10.000 dolar Singapura kepada Dicky di sebuah restoran di Jakarta. Tahap kedua terjadi pada 1 Agustus 2025, ketika Aditya menyerahkan 189.000 dolar Singapura yang diduga berasal dari Djunaidi, yang kemudian digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah merek Rubicon atas permintaan Dicky.
Total uang yang diberikan mencapai 199.000 dolar Singapura, setara sekitar Rp2,5 miliar berdasarkan kurs yang digunakan jaksa dalam dakwaan.
Uang dan fasilitas tersebut diduga diberikan agar PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)— yang merupakan anak usaha dari PT Sungai Budi Group (BUDI) — dapat mempertahankan dan melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan PT Inhutani V, yang mencakup wilayah Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung seluas lebih dari ±55.157 hektare.




