Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengadilan Tipikor vonis tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara LPEI

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pengadilan Tipikor vonis tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara LPEI
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketiganya masing-masing Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur Keuangan, serta Jimmy Masrin yang menjabat Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Masrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Brelly saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Newin Nugroho disertai denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Susy Mira Dewi Sugiarta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Jimmy Masrin dijatuhi hukuman paling berat, yakni 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun menilai putusan itu tidak mencerminkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tidak mengurai secara memadai fakta-fakta persidangan. Peran komisaris, presiden direktur, dan direktur diperlakukan seolah sama, padahal secara faktual dan yuridis kewenangan serta tanggung jawabnya sangat berbeda,” ujar Soesilo.

Ia menilai tuduhan terkait penggunaan invoice fiktif bersifat teknis dan operasional, sehingga berada di luar kewenangan Jimmy Masrin selaku komisaris. Menurutnya, aspek kepailitan, skema cicilan, serta angsuran pembiayaan yang masih berjalan juga tidak menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

“Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya lebih dekat pada sengketa perdata. Selain itu, kerugian negara tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun metode perhitungannya,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (17/12).

Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada Kamis (27/11), Jimmy Masrin menyatakan seluruh tuduhan pidana terhadap dirinya tidak didukung fakta persidangan. Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat dalam setiap keputusan yang diambil.

Jimmy menyampaikan, dirinya tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif, baik kontrak, purchase order, maupun invoice, termasuk terkait commitment fee 1 persen. Ia menilai tuduhan tersebut hanya didasarkan pada keterangan salah satu terdakwa tanpa dukungan alat bukti yang kuat.

Selain itu, Jimmy menegaskan kewajiban pembayaran fasilitas pembiayaan kepada LPEI tetap berjalan sesuai jadwal. Ia menyebut seluruh kewajiban finansial dipenuhi secara konsisten sebagai bentuk itikad baik.

“Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi saya. Semua keputusan diambil murni atas pertimbangan bisnis dan keberlangsungan usaha,” ucap Jimmy dalam pledoinya

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire