Penyuluhan hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta kepada masyarakat di Bali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali berkolaborasi dengan Fakultas Hukum dan Humaniora Universitas Ibnu Chaldun Jakarta dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat yang digelar di Ruang Dharmawangsa, Kantor Kanwil Kemenkum Bali.

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali berkolaborasi dengan Fakultas Hukum dan Humaniora Universitas Ibnu Chaldun Jakarta dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengabdian kepada Masyarakat yang digelar di Ruang Dharmawangsa, Kantor Kanwil Kemenkum Bali.
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada civitas akademika Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Pengabdian kepada masyarakat adalah bagian penting dari Tridarma Perguruan Tinggi dan sangat sejalan dengan upaya kami meningkatkan kesadaran hukum di Bali,” kata Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, Kamis (18/12).
Ia menambahkan bahwa penyuluhan hukum memiliki peran besar dalam membangun masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya.
“Penyuluhan hukum bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi membentuk pola pikir dan kesadaran hukum masyarakat. Ini penting agar tercipta lingkungan yang tertib, harmonis, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sebegai informasi, Kanwil Kemenkum Bali saat ini memiliki 11 Penyuluh Hukum yang bertugas di 9 kabupaten/kota, sekaligus berperan sebagai Guru Kekayaan Intelektual (RUKI).
Ke depan, para penyuluh juga akan dikembangkan sebagai penyuluh materi anti korupsi. Mereka turut membina Kadarkum serta mendampingi 717 Posbakum dan 8.680 paralegal di seluruh Bali.
Sementara itu, Rektor Fakultas Hukum dan Humaniora Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Rahmah Marsinah dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini dan berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah, pimpinan Yayasan Ibnu Chaldun, jajaran pimpinan Fakultas, civitas akademika, serta perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/ Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Kolaborasi ini diharapkan terus berlanjut dan mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat Bali.
Sementara itu, Edy Haryanto selaku Ketua Umum Yayasan Pendidikan Universitas Ibnu Chaldun dalam kesempatan yang sama membenarkan bahwa pihaknya memang telah memberikan penyuluhan hukum dan pengabdian masyarakat di wilayah Bali.
Ia menegaskan bahwa ini adalah satu hal yang sangat unik karena terkait dengan hukum adat dan dihubungkan dengan hukum positif yang berlaku di negara Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya kami di lingkungan masyarakat Bali bisa memberikan salah satu alternatif bagaimana penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang terkait dengan hukum adat maupun dengan hukum positif,” kata Edy Haryanto.
“Terus kemudian khan tadi juga banyak dihadiri oleh sejumlah warga masyarakat yang hadir pada kesempatan hari ini selain dari perwakilan kementerian kementerian hukum di wilayah bali juga hadir dari pos bankum yang ada di wilayah Bali,” terangnya.
Ia juga berharap bahwa orang-orang yang hadir di sini itu juga akan memberikan pemahaman maupun keilmuan yang mereka dapatkan di sini kemudian diberikan atau ditularkan kepada masyarakat sehingga terkait dengan proses-proses hukum yang terjadi di masyarakat.
Menurutnya, hal itu tidak harus diselesaikan di pengadilan cukup diselesaikan di tingkat yang paling bawah yaitu dengan musyawarah atau dengan sebutannya Restorative Justice.
“Kami melakukan kegiatan pengabdian keoada masyarakat oleh fakultas hukum khususnya seperti ini bisa dilakukan keseluruh wilayah Republik Indonesia,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (18/12).
Ia menambahkan, bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini tidak hanya berlaku di Bali saja. Namun disisi lain, pihaknya juga tentu memiliki prioritas kepada masyarakat adat yang memiliki aturan-aturan yang spesifik artinya hukum positif sudah cukup banyak memberikan panduan kepada proses-proses yang berada di tatanan kehidupan.
“Akan tetapi hukum adat juga diutamakan terlebih yang sekarang itu hukum adat juga masuk menjadi salah satu bagian atau poin-poin yang harus dipahami oleh elemen-elemen penegak hukum maupun masyarakat umum,” pungkasnya.




