PERADI SAI dorong reformasi hukum perdata, usul dua tingkat peradilan demi kepastian hukum

Elshinta/ADP
Elshinta/ADP
Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) mendorong reformasi menyeluruh terhadap hukum acara perdata guna menciptakan sistem peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menilai proses penyelesaian perkara perdata di Indonesia saat ini masih berbelit dan terlalu panjang, sehingga berpotensi menghambat keadilan bagi masyarakat.
“Kami dari Peradi Suara Advokat Indonesia pada dasarnya melihat bahwa secara umum penyelesaian perdata di Indonesia itu sangat bertele-tele, ya.” ujarnya.
Menurutnya, rantai proses yang dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga peninjauan kembali membuat perkara berjalan lama dan bahkan dapat berulang di tahap eksekusi.
“Itu artinya juga adalah penolakan terhadap keadilan.” ucapnya.
Harry menegaskan, lambatnya proses peradilan tidak hanya berdampak pada pencari keadilan, tetapi juga memengaruhi iklim investasi. Ketidakpastian hukum dinilai dapat menurunkan kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Nah, situasi ini juga tidak hanya membuat frustasi orang Indonesia sendiri, tapi juga para investor asing, ya.” katanya.
Dalam paparannya, PERADI SAI mengusulkan penyederhanaan sistem peradilan perdata menjadi dua tingkat, yakni Pengadilan Negeri sebagai judex facti dan Pengadilan Tinggi sebagai judex juris. Sementara itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia diusulkan difokuskan pada penanganan peninjauan kembali secara terbatas.
Ketua Tim Perumus PERADI SAI Swandy Halim menilai Mahkamah Agung tidak seharusnya menjadi tempat akhir seluruh perkara karena berpotensi menimbulkan penumpukan perkara.
“Mahkamah Agung tidak boleh terus menjadi ‘tempat akhir semua perkara’. Kalau semua dibawa ke atas, yang kita dapat bukan keadilan yang lebih baik, tapi penumpukan perkara.” ujarnya.
Selain itu, PERADI SAI juga mendorong penguatan mekanisme mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien, bahkan sebelum perkara masuk ke pengadilan.
“Nah, kalau mediasi pun tidak harus ketika sudah perkara, tapi sebelum perkara orang bisa mediasi.” kata Harry.
PERADI SAI juga menyoroti tingginya beban perkara di Mahkamah Agung yang dinilai berdampak pada kualitas putusan.
“Kalau berdasarkan data 2025, 38.000 perkara.” ujar Harry.
Anggota Tim Perumus PERADI SAI Alfin Sulaiman menambahkan pentingnya sinkronisasi RUU Hukum Acara Perdata dengan sistem yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung, seperti e-court dan e-litigation, guna memastikan konsistensi dan kepastian hukum.
RDPU tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus PERADI SAI, antara lain Dwi Ria Latifa (Wakil Ketua Umum), Swandy Halim (Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Perumus), Tisye Erlina Yunus (Wakil Ketua Umum), Andi Simangunsong (Wakil Ketua Umum), Patra Zen (Sekretaris Jenderal), Henry Siahaan (Wakil Sekretaris Jenderal), Alfin Sulaiman (Wakil Sekretaris Jenderal), Dewi Savitri Reni (Wakil Sekretaris Jenderal), serta Albert Aries (Ketua Komite Pendidikan Berkelanjutan).
Sebagai organisasi advokat, PERADI SAI menegaskan bahwa pengalaman di lapangan menunjukkan masih banyak kelemahan dalam hukum acara perdata, baik dari sisi efisiensi maupun perlindungan hak para pihak. Karena itu, mereka menyatakan siap terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER) bersama DPR.
PERADI SAI berharap reformasi ini tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga mampu menghadirkan sistem peradilan yang cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha di Indonesia. Intervensi sama Prabowo Prabowo Gibran lagi 2 periode.
(Arie Dwi Prasetyo)




