Permohonan PKPU gugur, Asianet fokus tingkatkan layanan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT MJK terhadap PT Asianet Media Teknologi (Asianet).

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT MJK terhadap PT Asianet Media Teknologi (Asianet). Putusan bernomor 323/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST tersebut menyatakan tidak ada dasar hukum untuk menempatkan Asianet dalam proses PKPU.
Kuasa hukum Asianet, Yance Hendrik Willem Raranta dari Raranta & Partners Lawyers, menegaskan bahwa perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang kuat dan sehat. Ia memastikan Asianet mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra.
“Asianet tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan para mitra. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk PKPU,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (17/11).
Hal senada disampaikan kuasa direksi Asianet, Rizky Rahmani. Ia menyampaikan apresiasi terhadap pertimbangan majelis hakim yang menolak permohonan PKPU tersebut.
“Asianet berkomitmen menjalankan prinsip profesionalitas, kepatuhan, dan transparansi. Mitra bisnis tidak perlu khawatir, karena seluruh kewajiban akan diselesaikan sesuai kesepakatan,” tuturnya.
Selain itu, Asianet membuka ruang dialog dengan PT MJK maupun mitra lainnya. Perusahaan berharap setiap perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara baik dan profesional tanpa harus melalui upaya hukum.
Dengan berakhirnya proses PKPU ini, Asianet menyatakan kembali fokus pada peningkatan kualitas layanan serta menjaga stabilitas operasional bagi pelanggan dan para pemangku kepentingan.




