Top
Begin typing your search above and press return to search.

PN Jaksel gelar sidang praperadilan Nadiem Makarim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

PN Jaksel gelar sidang praperadilan Nadiem Makarim
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

"Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon," kata Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan di Jakarta, Jumat, saat memimpin sidang.

Dia mengatakan setelah adanya pihak pemohon dan termohon, maka disepakati kalender persidangan yang diagendakan berlangsung selama tujuh hari kerja.

"Saya merencanakan jadwal maksimal sampai tanggal 13 Oktober," ujar Ketut.

Menurut dia, jadwal sidang telah disepakati, yaitu pembacaan permohonan pada Jumat (3/10) dan agenda jawaban dari termohon pada Senin (6/10) pagi, dilanjutkan dengan replik dan duplik.

Selanjutnya, kata dia, pengajuan bukti maupun saksi pada Selasa (7/10), pengajuan bukti maupun saksi ahli dari pemohon, dan pengajuan bukti maupun saksi dari termohon pada Rabu (8/10).

"Jumat mengajukan kesimpulan, dan Senin (13/10) putusan," jelas Ketut.

Jadwal tersebut, menurut dia, harus tepat waktu agar persidangan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kita berharap tepat waktu, dan saya akan mengatur jadwal, kita saling tenggang rasa, yang penting bisa dimanfaatkan," ungkap Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

“Insya Allah, siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/10).

Terkait argumen pihak Nadiem yang mengatakan penetapan mantan Mendikbudristek itu tidak sah lantaran tidak pernah diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang pun buka suara.

“SPDP sudah diberi. Selama ini SPDP, ‘kan, tidak ada kewajibannya. Kewajiban SPDP, 'kan, diberikan kepada penuntut umum,” tegas Anang.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire