PN Kota Denpasar gelar sidang mediasi gugatan Bali Towerindo Sentra - Pemkab Badung
Sidang mediasi gugatan wanprestasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung rencananya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 20 Januari 2026. Agenda sidang melanjutkan mediasi kedua pihak yang belum menemui titik terang.

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Sidang mediasi gugatan wanprestasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung rencananya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 20 Januari 2026. Agenda sidang melanjutkan mediasi kedua pihak yang belum menemui titik terang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Wayan Suarta menyebut sidang mediasi pada 13 Januari 2026 belum membuahkan kesepakatan.
“Mediasi belum selesai dan akan dilanjutkan. Artinya, mediator memanfaatkan waktu mediasi hingga waktu maksimal," kata I Wayan Suarta, Senin (19/1).
Pengamat Telekomunikasi, Kamilov Sagala, menilai kegagalan mediasi berpotensi memaksa kedua pihak buka-bukaan soal skema awal kerja sama eksklusif.
Perjanjian itu bakal menjadi faktor yang menentukan ada atau tidaknya praktik monopoli dalam kerja sama kedua pihak membangun menara telekomunikasi yang dimulai pada 2007 silam.
"Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai kasatpol PP pada tahun itu, sekitar tahun 2007. Ia juga yang mengatur di lapangan terkait infrastruktur telekomunikasi (BTS)," kata Kamilov Sagala,
Ia menduga nantinya masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi dan taktik untuk menekan pihak lawan.
Misalnya, Bali Towerindo bisa saja menaikkan nilai tuntutan atau menambah tuntutan perpanjangan jangka waktu kerja sama.
Sebaliknya, Pemkab Badung bisa berdalih demi membuka kompetisi persaingan usaha yang lebih sehat, serta layanan yang lebih berkualitas.
"Ini sebenarnya Bali Towerindo terusik karena sudah lama main di sana, mungkin merasa tidak diprioritaskan lah. Sehingga, ia merasa seharusnya perjanjian kerja samanya optimal. Tetapi, itu justru berkesan ada monopoli. Sementara, Pemkab Badung melihat ada kebutuhan peningkatan akses telekomunikasi di wilayah yang berkembang. Itu yang terbaca oleh saya," terang Kamilov.
Kamilov juga menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai regulator telekomunikasi wajib membantu dan melindungi industri agar berjalan sehat dan kompetitif.
Lebih jauh ia menyebut bahwa sengketa antara Bali Towerindo dengan Pemkab Badung perlu menjadi pembelajaran pemerintah daerah lain dalam mengatur kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi.
Bali Towerindo telah lama menikmati kue 'monopoli' di wilayah Badung karena bertentangan dengan Undang-Undang Anti
Monopoli yang melarang praktik penguasaan pasar yang tidak sehat. Bahkan, Base Transciever Station (BTS) milik operator lain dibongkar oleh Satpol PP Pemkab Badung selama masa perjanjian kerja sama berlangsung.
Karenanya, Kemenkomdigi sebagai regulator wajib mengatur, mengawasi, mengendalikan dan membuat kebijakan untuk memastikan ekosistem tetap kompetitif.
Bandingkan dengan dulu tugas ini diemban oleh BRTI yang sudah dibubarkan pemerintah," terangnya.
Anggota DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara sempat menyoroti hal tersebut. Ia meminta Pemkab Badung menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dan adil dalam pembangunan menara telekomunikasi bagi seluruh penyedia layanan.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat Badung mengenai dasar gugatan Bali Towerindo.
"Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasaan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda," kata I Wayan Puspa Negara seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (20/1).
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.
Agenda mediasi tercatat berlangsung selama empat kali dan belum ada kesepakatan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Dalam gugatannya, Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi.




