Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Bali amankan tersangka terkait dugaan kasus narkoba

Polda Bali amankan tersangka terkait dugaan kasus narkoba
X

Foto: Eko Sulestyono/Radio Elshinta

Polda Bali berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Tabanan, Bali, terkait kasus perkara dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Konfrensi Pers didepan para awak media Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant didampingi Wadir dan para Kasubdit, serta Kasubid Penmas Bidhumas. Polda Bali.

Polda Bali menetapkan seorang tersangka berinisial SIKK, laki-laki (25 tahun) asal Kecamatan Kediri, Kabupatej Tabanan. Ia diamankan karena nekat menjadi kurir Narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas Provinsi, pada Selasa 16 September sekitar pukul 01.00 WITA, TKP seputaran desa nyitdah Tabanan

“Dari tangan tersangka Tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir dengan berat 155,57 gram netto,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, Jumat (19/9), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui seluruh BB yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama “S” yang berada di luar Bali.

Tesangka juga mengakui sudah dua kali mengambil paket narkotika dari S pertama pada April 2025 diberikan sabu 1 Kg, diambil di daerah Jimbaran selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah “S”, dengan imbalan Rp.15.Juta.

*Kedua pada Agustus 2025 tersangka disuruh mengambil narkotika sebanyak 2 Kg ssabu dan 1000 butir ekstasi di daerah Jimbaran, kemudian dipecah dan diedarkan di daerah kuta, kedonganan, jimbaran, ungasan dan pecatu dengan imbalan Rp.20.juta,” tegasnya.

Dari keseluruhan BB Narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga 2,5 miliard rupiah dan berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal satu milyar rupiah dan maksimal sepuluh milyar rupiah ditambah sepertiga.

Saat tersangka SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus untuk mengejar "S" sebagai DPO, yang diperkirakan berada di luar Bali.

“Kami menghimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran Narkoba, Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap Narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire