Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Bali tetapkan dua WNA Brazil tersangka pembunuhan warga Belanda

Kepolisian Daerah Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda.

Polda Bali tetapkan dua WNA Brazil tersangka pembunuhan warga Belanda
X

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman (tengah) didampingi Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba serta jajaran. ANTARA/Rolandus Nampu.

Kepolisian Daerah Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung.

Kedua pelaku laki-laki merupakan WNA yang saat ini sudah kabur ke luar negeri, yakni Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32).

"Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya. Keduanya merupakan warga negara asing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu.

Sebelumnya, seorang WNA Belanda berinisial RP (49) meninggal dunia setelah ditikam dua orang yang tidak dikenal di Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3) malam.

Peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 Wita saat korban bersama seorang saksi perempuan berjalan menuju vila.

Saat itu, ada dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam melintas dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Adhi mengatakan korban meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk yang dilakukan para pelaku menggunakan senjata tajam.

"Pelaku melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan beberapa luka tusuk cukup banyak di sekitar leher, pipi kiri, dan bagian lainnya, sehingga korban meninggal dunia," ujarnya.

Usai kejadian, tim gabungan dari Polda Bali dan Polres Badung langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Proses penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik. Rekaman tersebut dipelajari mulai dari sebelum kejadian, saat kejadian, hingga setelah kejadian berlangsung.

Polisi juga meminta keterangan dari pemilik kendaraan bermotor yang disewa dua orang pelaku tersebut.

"Dari analisa CCTV, kami mendapatkan beberapa tangkapan layar yang diduga kuat sebagai pelaku," katanya.

Hasil tersebut kemudian dipadukan dengan keterangan saksi, petunjuk di lapangan, serta analisis berbasis teknologi dan metode kepolisian lainnya.

Dari proses itu, penyidik berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan kedua tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui keduanya telah meninggalkan wilayah Indonesia tidak lama setelah kejadian.

"Setelah kejadian pada tanggal 23, sekitar beberapa jam kemudian atau pada tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Saat ini, Polda Bali terus melakukan koordinasi lintas instansi dan upaya lanjutan untuk menangkap kedua tersangka serta memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire