Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda Banten musnahkan 12 kg narkotika dan ribuan miras pada 2025

Polda Banten musnahkan 12 kg narkotika dan ribuan miras pada 2025
X

Pemusnahan ribuan botol miras dalam ungkap kasus sepanjang 2025 di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (26/12/2025). ANTARA/Devi Nindy

Kepolisian Daerah Banten memusnahkan barang bukti 12 kilogram narkotika dan ribuan minuman keras hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah hukum setempat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi Wiwin Setiawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus narkotika dan penyakit masyarakat selama tahun 2025.

"Selama tahun 2025, Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti yang hari ini dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol," ujar Wiwin di Serang, Jumat (26/12).

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus penegasan komitmen Polda Banten dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras ilegal.

"Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti sekaligus sebagai upaya tegas Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polda Banten," katanya.

Menurut Wiwin, langkah represif tersebut juga diiringi upaya pencegahan dan penegakan hukum berkelanjutan, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026 yang berpotensi meningkatkan peredaran narkoba dan minuman keras.

"Sebagai tindak lanjut komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Polisi Hengki dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras, kami akan terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten," kata Wiwin.

Polda Banten sebelumnya juga telah melakukan pemusnahan barang bukti miras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025, serta pemusnahan narkotika pada September 2025 sebagai bagian dari strategi berkelanjutan menekan kejahatan narkotika di daerah tersebut.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire