Polda Kaltim tangkap pelaku penggelapan BBM di Loa Janan, kerugian capai Rp.7,6 M

Foto: Rizkia/Radio Elshinta
Foto: Rizkia/Radio Elshinta
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM), Jumat (19/9/2025).
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan lima tersangka berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16)
Direktur Reskrimum Polda Kaltim AKBP. Jamaluddin Farti melalui Kasubdit Jatanras Kompol M. Eko P. Baramula menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT. Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya sebagian muatan BBM yang diangkut dari Tangker Pertamina menuju PT. Bayan Resources Tbk.
"Saat ini kami telah mengamankan 5 orang tersangka, dan untuk tersangka lainnya masih dalam pengembangan selanjutnya," tuturnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Rizkia.
Berdasarkan keterangan Eko, pada 12 Agustus 2025, sebanyak 3.036.060 liter solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19. Namun saat dilakukan pengecekan pada 15 Agustus 2025, volume BBM berkurang 552.417 liter.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan disambangi oleh tiga kapal LCT bernama PSA selama sekitar satu jam. Setelah kejadian, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang dan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,6 miliar. Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, sebanyak 450.000 liter solar telah dijual dengan harga Rp 10.000 per liter sehingga menghasilkan Rp 4,5 miliar.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Kaltim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, satu unit sepeda motor Vespa Sprint warna hitam, tiga unit telepon genggam (satu iPhone 16 Pro Max, dua iPhone 16 Pro), satu unit Samsung Galaxy S25 Ultra, satu unit Apple Watch, satu unit headset Apple AirPods, perhiasan emas berupa tujuh cincin, dua kalung, satu gelang, serta uang tunai Rp 1.006.000.000.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan BBM ini.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara maupun perusahaan, serta memastikan keamanan distribusi energi di wilayah Kaltim tetap terjaga," tegasnya.