Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polda tahan empat tersangka kasus pembunuhan di Tambrauw

Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menahan empat orang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana tiga warga sipil di Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026.

Polda tahan empat tersangka kasus pembunuhan di Tambrauw
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menahan empat orang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana tiga warga sipil di Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya Komisaris Polisi Jenny Hengkelare di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin, mengatakan keempat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sorong sejak Sabtu (4/4).

"Empat tersangka tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Jenny.

Ia menjelaskan penyerahan diri para tersangka tidak terlepas dari peran berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta Komnas HAM wilayah Papua.

Ini bukan semata-mata hasil upaya paksa dari kepolisian, tetapi ada keterlibatan berbagai pihak yang mendorong para tersangka untuk menyerahkan diri," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi Ardy Yusuf mengatakan total tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sebanyak 10 orang.

"Empat (tersangka) sudah ditahan, sementara enam orang lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026, serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Jenny, terdapat sekitar 13 orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dengan peran berbeda-beda, mulai dari perencana hingga eksekutor.

"Tiga orang lainnya status mereka sebagai saksi karena belum diketahui perannya, kemudian empat orang tersangka sudah ditahan, sementara enam orang lainnya masih DPO," bebernya.

Dia mengatakan beberapa tersangka diketahui menggunakan senjata api dan senjata tajam dalam aksi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Peran para pelaku beragam, ada yang mengoordinasikan, memberikan informasi, hingga melakukan penyerangan langsung terhadap korban," ujarnya.

Polisi juga mengungkap adanya tersangka lain berinisial AK yang diduga menyiapkan peralatan berupa senjata dan alat komunikasi, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, yakni primer Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan ayat (1), serta subsider Pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1), juncto Pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara," katanya.

Jenny menegaskan polisi akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire