Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi selidiki jaringan pemasok obat keras bagi remaja di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan atas jaringan pemasok obat keras di wilayah Tangerang yang kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.

Polisi selidiki jaringan pemasok obat keras bagi remaja di Tangerang
X

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari saat memberikan sambutan di depan pengemudi ojek online. ANTARA/Irfan.

Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan atas jaringan pemasok obat keras di wilayah Tangerang yang kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang Minggu.

Pernyataan Kapolres terkait pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Teluknaga dan menemukan 290 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer.

Ia menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer bisa membahayakan kesehatan dan kerap disalahgunakan oleh remaja maupun kelompok tertentu.

“Obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, bisa menimbulkan ketergantungan dan memicu tindakan kriminal lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda bernisial Zul (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik di Kampung Babakan Asem Teluknaga Jumat (5/12/2025).

Pelaku diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dikemas siap edar di dalam tas selempang hitam.

“Kami menerima informasi adanya peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan warga. Dari hasil observasi, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Pelaku kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka peluang pengembangan jaringan yang diduga terkait dengan pelaku.

“Kami akan dalami kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain. Penindakan tidak hanya berhenti di satu pelaku,” katanya.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan kasus ditangani sesuai Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire