Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi tetapkan dua tersangka kasus ledakan gedung farmasi Tangsel

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma.

Polisi tetapkan dua tersangka kasus ledakan gedung farmasi Tangsel
X

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang memberikan keterangan pers terkait hasil penanganan kasus di Tangsel. (ANTARA/HO-Polres Tangerang Selatan).

Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma di Jalan Jombang Raya Nomor 18 B, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang di Tangerang, Kamis, mengatakan kedua tersangka ini berinisial EB (54) selaku Direktur PT Nucleus dan SW (32), kepala mesin ekstraksi.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka Direktur PT. NNN, dan kepala mesin ekstraksi," katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik Polres Tangerang Selatan juga mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya buku manual mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik dan satu unit mesin ekstraksi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menambahkan bahwa PT. NNN telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di sebuah gedung empat lantai yang berlokasi di wilayah Pondok Aren.

Lantai pertama, kata dia, digunakan sebagai lobi, lantai dua untuk administrasi, serta lantai tiga dan empat sebagai area produksi.

"Hasil cek TKP asal ledakan dari lantai 4, dimana ada mesin ekstrasi yang meledak pada saat itu," ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya ledakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000," tuturnya.

Sementara itu, hasil penelitian Puslabfor menerangkan dari sampel cairan yang diambil dari mesin ekstraksi ditemukan adanya kandungan etanol yang pada saat kejadian telah berbentuk uap etanol.

Dimana, penumpukan uap etanol menyebabkan peningkatan konsentrasi hingga mencapai titik jenuh, yang kemudian memicu terjadinya reaksi eksotermis, yaitu reaksi spontan yang menghasilkan panas dan meningkatkan temperatur uap secara cepat, sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire