Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Badung tangkap 10 tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Bali

Polres Badung tangkap 10 tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Bali
X

Foto: Eko Sulestyono/Radio Elshinta

Kepolisian Resort (Polres) Badung, Bali, dalam hal ini melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Adapun barang bukti yang diamankan dari 10 orang tersangka adalah shabu-shabu seberat 394,59 gram, ganja 30,09 gram dan ekstasi sebanyak 872 butir.

Pernyataan tersebut disampaikan Waka Polres Badung, Kompol I Gede Suarmawa kepada wartawan Mapolres Badung. Ia mengatakan bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar. Modus yang digunakan beragam. Mulai dari tempelan, tawar lewat Whatsapp, dan telegram.

Menurutnya, para tersangka menjual shabu-shabu tiap gram Rp 1.350.000, ganja Rp 800.000, dan ekstasi Rp 200.000. Dengan demikian jika dihitung sesuai jumlah barang bukti yang diamankan nilainya sebesar Rp 1,7 miliar.

“Selama sebulan terakhir kita berhasil mengungkap sembilan kasus dan mengamankan 10 orang tersangka,” kata Waka Polres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, Jumat (19/9), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.

“Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini telah menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa dari pengaruh narkoba, terutama para generasi muda. Para pelaku ini ditangkap di wilayah Denpasar dan Badung,” tegasnya.

Wakapolres Badung saat jumpa pers yang juga didampingi Kasat Narkoba, AKP Nyoman Sudarma menegaskan bahwa ada tiga (3) kasus dengan barang bukti yang banyak.

Pertama, perkara dengan tersangka Topan Suhaidi, 20. Tersangka asal Lomobok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini disergap petugas di Jalan Made Bulet, Gang Kamboja, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (28/8) pukul 17.00 Wita. Dari tangannya diamankan barang bukti shabu-shabu seberat 78,89 gram.

Saat diamankan, tersangka Topan mengaku mendapatkan shabu-shabu dari orang bernama Naga melalui WA. Awalnya hanya sebagai pemakai, tetapi seiring berjalannya waktu, ia ditawarkan sebagai pengedar dengan upah sebesar Rp 300.000 tiap tempelan.

Pada hari itu juga, sekitar 30 menit setelah menangkap tersangka Topan, petugas menangkap tersangka kedua di kawasan yang sama, Doni Rohito Wicaksono, 31. Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 98,35 gram.

Tersangka ini mengaku mendapatkan sediaan narkoba dari orang bernama Jarot yang dikenalnya melalui WA.

“Doni mengaku baru satu bulan bekerja dengan Jarot. Dari pekerjaannya itu, ia mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 tiap tempelan.

Tersangka ketiga dengan barang bukti paling banyak adalah I Kadek Sukarmayasa, 30. Dari tangan tersangka yang ditangkap di Jalan Bukit Sari, Perumahan Pondok Bukit Tinggi, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (26/8) sekitar pukul 19.45 Wita itu diamankan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 44,39 gram dan 867 butir pil ekastasi yang dikemas dalam sembilan paket.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8 Milyar," tambahnya.

Sementara itu Kasat Narkoba, AKP Nyoman Sudarma dalam kesempatan yang sama menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku ini mendapatkan pasokan narkoba dari luar.

“Yang membuat kita kesulitan untuk melacaknya, karena pakai sistem multilevel dengan atasan dan bawahan punya peran masing-masing," pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire