Polres Badung tetapkan tiga tersangka jambret akibatkan korban tewas
Kepolisian Resor Badung menetapkan tiga orang tersangka kasus penjambretan yang mengakibatkan korban seorang pengendara sepeda motor tewas.

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu.
Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu.
Kepolisian Resor Badung menetapkan tiga orang tersangka kasus penjambretan yang mengakibatkan korban seorang pengendara sepeda motor bernama Juhaeryah Velina (46) meninggal dunia di Jalan Pengubungan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Markas Polres Badung, Sabtu, mengatakan tiga tersangka, yakni A, SY dan AS ditangkap pada 12 Februari 2026.
"Penangkapan terhadap tersangka terjadi di dua lokasi berbeda di Tabanan dan Sanur, Denpasar. Tersangka A dan SY ditangkap saat sudah menaiki mobil travel dengan tujuan Depok dan Purwakarta," katanya.
Kapolres menjelaskan ketiga tersangka merupakan residivis yang baru selesai menjalani masa hukuman penjara dari Lapas Gianyar, Bali, pada akhir Januari dan awal Februari 2026.
Sebelum melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar 23.30 Wita di Jalan Pengubungan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, ketiga tersangka mencuri satu unit sepeda motor.
Sepeda motor dengan pelat nomor palsu tersebut dirancang untuk melakukan aksi jambret di wilayah Kuta Utara dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari penjara.
Mereka menyasar pengendara sepeda motor yang membawa tas hingga memakai perhiasan.
Kapolres menjelaskan awalnya, korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) sendirian menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, para pelaku mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor. Ketiganya berboncengan dalam satu motor yang sama.
Para pelaku lalu mendekati dan memepet korban saat menggunakan sepeda motor dari arah sebelah kiri.
"Pelaku SY yang duduk di bangku depan menarik korban hingga terjatuh. Kepalanya (korban) membentur tiang listrik," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat bantuan medis di Rumah Sakit.
Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Polisi pun mendapatkan data para pelaku yang ada di sekitar TKP pada waktu kejadian berlangsung.
Dalam mengungkap kasus ini, Polres Badung menggunakan metode scientific crime investigation. Polisi pun mengantongi sketsa wajah hingga nomor telepon pelaku. Pelaku pun terlacak melakukan perjalanan keluar dari wilayah hukum Polres Badung.
"Kami koordinasi dengan Diskominfo, kita mendapatkan nomor-nomor telepon yang berada di satu titik dimana mereka ini setelah melakukan kejadian itu mereka sekitar 18 menitan berada di depan toko. Di situlah kami dapatkan alat bukti," katanya.
Setelah itu, polisi menemukan data salah satu pelaku memesan layanan transportasi digital untuk kabur.
Menurut keterangan Kapolres Badung AKBP Edward Purba, setelah mengetahui para pelaku telah kabur menggunakan mobil, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Kerambitan, Polres Tabanan, untuk melakukan sweeping kendaraan yang diduga ditumpangi pelaku.
"Benar saja, di dalam salah satu mobil terdapat dua orang tersangka juga ditandai luka, karena pada saat melakukan perbuatan itu, tersangkanya terjatuh dan terluka. Saat dilihat oleh anggota kami ada yang terluka, kemudian ditanyakan dia diam, setelah itu mengaku," katanya.
Setelah diperiksa, kedua pelaku A dan SY, dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, polisi menangkap pelaku AS di Sanur, Kota Denpasar.
"Ketiga pelaku semuanya adalah residivis. Dimana pelaku A pernah melakukan pencurian dengan pemberatan. SY dan AS telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Mereka semua menjalani hukuman di Gianyar," katanya.
Kini ketiganya mendekam di Rutan Polres Badung. Ketiga pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Badung mengimbau masyarakat yang menggunakan sepeda motor saat berlalu lintas untuk tidak menyandang tas atau perhiasan yang mengundang para pelaku kejahatan.




