Polres Batu tetapkan sopir truk jadi tersangka tabrakan beruntun
Kepolisian Resor (Polres) Batu menetapkan sopir truk bernama Eko Wahyudi (33) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jawa Timur dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Arsip Foto : Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu memasang pengait sling baja untuk mengevakuasi truk yang mengalami tabrakan beruntun di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Ananto Pradana.
Arsip Foto : Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu memasang pengait sling baja untuk mengevakuasi truk yang mengalami tabrakan beruntun di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Ananto Pradana.
Kepolisian Resor (Polres) Batu menetapkan sopir truk bernama Eko Wahyudi (33) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jawa Timur dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu, mengatakan penetapan tersangka diambil setelah pihaknya meningkatkan status perkara dari sebelumnya penyelidikan menjadi ke tahap penyidikan.
"Benar (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Kami sudah gelar perkara dan penyelidikan juga," kata Kevin.
Kecelakaan beruntun itu dipicu adanya kegagalan fungsi pengereman pada truk yang dikendarai oleh tersangka dan menabrak empat kendaraan, terdiri dari dua mobil dan dua sepeda motor.
Kondisi sistem pengereman pada akhirnya membuat Eko Wahyudi tak bisa mengendalikan kendaraannya hingga akhirnya menabrak kendaraan lainnya.
Maka dari itu, penetapan status tersangka disebabkan adanya unsur kelalaian sopir terhadap kondisi kendaraannya.
"Alat buktinya keterangan saksi, surat-surat (kendaraan), dan bukti elektronik (rekaman CCTV)," ucap dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 30 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dam Anggkutan Jalan.
"Karena menyebabkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian, tersangka terancam mendapat hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, tabrakan beruntun antara truk bernomor polisi P 8640 UG dan dikendarai oleh Eko Wahyu dengan dua mobil dan dua sepeda motor di Jalan Pattimura, Kota Batu, terjadi pada Rabu (18/2).
Kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia, yakni Iwan Kurniawan (38). Dia dinyatakan tewas setelah mengalami luka dan cedera serius di bagian kepala.
Kemudian, terdapat empat orang korban lainnya yang mengalami luka-luka, yaitu Frans Ricardo Pakpahan (24), Zezen Ardianto (42), Lilik Yuliani (42), dan Syafa Adinda Yugatan Anggunia Susilo (6).




