Polres Cianjur tangkap pelaku pelecehan anak di bawah umur
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Idang Setiawan (51) warga Kecamatan Bojongpicung, dimana pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali sejak tahun 2022.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat AKP Fajri Ameli Putra.ANTARA/Ahmad Fikri.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat AKP Fajri Ameli Putra.ANTARA/Ahmad Fikri.
Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Idang Setiawan (51) warga Kecamatan Bojongpicung, dimana pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak dua kali sejak tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra di Cianjur, Minggu, mengatakan ditangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang sebelumnya mendapat laporan dari korban MHAZ (13) yang mendapat perlakuan ke dua kalinya.
"Nenek korban yang mendapat laporan dari cucunya langsung melapor ke Polres Cianjur, kami langsung menyebar anggota guna melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, dimana pertama kali saat korban masih berusia 10 tahun atau saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Pelaku melancarkan aksinya di rumahnya dan rumah nenek korban saat situasi sedang sepi, bahkan pelaku mengancam korban kalau menceritakan perbuatan bejat-nya pada orang lain, sehingga korban mengalami trauma.
"Saat ini korban mendapat pendampingan dari petugas dan psikiater guna menyembuhkan traumanya, sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling sebesar Rp300 juta," katanya.
Dia menambahkan, guna mencegah hal serupa terjadi, pihaknya meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama saat berada di lingkungan tempat tinggal karena rata-rata pelaku pelecehan merupakan orang dekat dan dikenal korban.
"Kami minta orang tua lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak, karena pelaku pelecehan biasanya cukup mengenal korbannya," kata dia.




