Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Lamongan ungkap kasus pembunuhan ayah terhadap anak

Polres Lamongan ungkap kasus pembunuhan ayah terhadap anak
X

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman (tengah) menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan kasus pembunuhan dalam lingkup rumah tangga di Mapolres Lamongan, Jawa Timur, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Alimun Khakim)

Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial SS (73) kepada anaknya SN (53) di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari Polsek Sukodadi pada Jumat (23/1) Pukul 06.30 WIB disertai hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif perbuatan dilatarbelakangi sakit hati dan kekecewaan pelaku terhadap korban," katanya dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Senin (26/1).

Ia menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat berkoordinasi dengan Kepala Polisi Sektor (Polsek) Sukodadi serta perangkat desa setempat.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi juga menunjukkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi normal, sadar, dan mampu menceritakan peristiwa secara runtut.

Dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung gas elpiji, bantal, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Kami juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban sebagai upaya dalam penyidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

Polres Lamongan menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire