Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polsek Pontianak amankan lima pelaku penyalahgunaan BBM subsidi

Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Pontianak.

Polsek Pontianak amankan lima pelaku penyalahgunaan BBM subsidi
X

Anggota Polsek Selatan mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Pontianak. (ANTARA/HO : Humas Polresta Pontianak).

Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Pontianak.

"Peristiwa terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara," kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, di Pontianak, Minggu.

Inayatun Nurhasanah, mengatakan kelima terduga pelaku diamankan saat melakukan pemindahan BBM jenis Pertalite dari kendaraan sepeda motor ke sejumlah jerigen yang telah disiapkan.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pemindahan BBM dari kendaraan sepeda motor ke jerigen di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan itu, Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Antonius Aris Hermawan bersama personel segera menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas mendapati lima orang laki-laki tengah menyalin BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke dalam sejumlah jerigen.

Petugas kemudian langsung mengamankan kelima terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas 20 liter, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar berkapasitas 14 liter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen.

Selain itu, polisi juga mengamankan 11 jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen berkapasitas 30 liter dengan satu jerigen terisi penuh Pertalite, satu jerigen berkapasitas 10 liter, serta empat galon berkapasitas 15 liter dengan dua galon di antaranya terisi penuh Pertalite.

Kelima terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite di SPBU setempat sebelum memindahkannya ke jerigen di lokasi berbeda.

"Saat ini kelima orang tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan," katanya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto,, melalui Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka dapat dikenakan Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM serta meningkatkan risiko bahaya seperti ledakan di area SPBU," tuturnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire