Praktisi hukum desak polisi militer proses oknum TNI keroyok siswa SMA
Praktisi Hukum Aceh, Rahmat Hidayat mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh agar segera memproses dua orang oknum TNI terduga pelaku pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20), pemuda yang masih berstatus pelajar SMA.

Praktisi Hukum Aceh, Rahmat Hidayat. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar).
Praktisi Hukum Aceh, Rahmat Hidayat. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar).
Praktisi Hukum Aceh, Rahmat Hidayat mendesak Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh agar segera memproses dua orang oknum TNI terduga pelaku pengeroyokan terhadap M Ali Akbar (20), pemuda yang masih berstatus pelajar SMA, warga Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat sampai ke pengadilan militer.
Sebelumnya diketahui, M Ali Akbar diduga dikeroyok oleh dua orang oknum TNI di ruas Jalan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang terjadi pada Jumat (20/2) lalu sehingga menyebabkan bagian tubuh korban lebam dan terluka.
“Secara kasat mata, lebam di punggung berdasarkan foto yang tersebar diduga korban mengalami kekerasan yang cukup berat. Bahkan patut diduga kekerasan yang terjadi pada Jumat (20/2) pagi dilakukan bukan dengan tangan kosong, tetapi dengan benda tumpul. Sementara yang melakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama,” kata Rahmat Hidayat dalam keterangan diterima ANTARA, Minggu di Meulaboh.
Atas peristiwa itu, kata dia, para pelaku pengeroyokan harus dijerat dengan ketentuan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yaitu ayat 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.
Ayat 2 bila mengakibatkan luka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 Juta. Ayat 3 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Ayat 5, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Rahmat Hidayat mengatakan, polisi militer sebagai pihak yang berwenang harus memproses kasus ini, untuk memastikan tindakan pengeroyokan oleh oknum TNI diusut secara hukum tanpa memandang bulu.
“Demi tegaknya wibawa, TNI harus bersikap tegas,” katanya.
Ia khawatir jika kejadian seperti ini tidak ditangani dengan cepat dan tepat, hal serupa akan terus terulang. Hal ini juga bisa meruntuhkan wibawa TNI dan membuat hukum dan HAM menjadi tidak dihormati.
Rahmat juga menegaskan, pengeroyokan yang dilakukan jelas sangat berbahaya. Jika tindakan semacam ini tidak diproses secara serius, anggota TNI lainnya bisa merasa bebas melakukan kekerasan tanpa takut mendapat konsekuensi, beranggapan bahwa mereka bisa dimaafkan setelahnya.
Anggota TNI, kata Rahmat, harus dididik untuk bertindak sesuai hukum dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri di lapangan. Jika anggota TNI menemukan dugaan tindak pidana, mereka harus melaporkannya kepada pihak berwenang, bukan langsung melakukan pengeroyokan.
Rahmat mengingatkan bahwa ini adalah delik umum, bukan delik aduan, sehingga polisi militer harus segera turun tangan meski tanpa laporan formal sekalipun.
“Proses ini merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab polisi militer, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Rahmat Hidayat.




