Praperadilan Yaqut, KPK sebut kerugian negara sudah dihitung BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
"Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPK dalam sidang praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan duplik atas replik yang diajukan pemohon Yaqut.
Kuasa hukum KPK mengatakan lembaganya telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Indah menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024," paparnya.
Menurut dia, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar.
Dalam dupliknya, KPK juga menegaskan penetapan tersangka terhadap pemohon telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang diperoleh pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
KPK menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan lebih dari 40 saksi, dokumen lebih dari 200 berkas, keterangan ahli, serta barang bukti elektronik.
"Terkait dalil pemohon tersebut termohon tanggapi bahwa pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon," ucapnya.
Sidang praperadilan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.




