Top
Begin typing your search above and press return to search.

Prinsip kehati-hatian jadi sorotan sidang kredit bermasalah

JPU dan Majelis Hakim menguji kedalaman analisis bank dalam pemberian fasilitas kredit

Prinsip kehati-hatian jadi sorotan sidang kredit bermasalah
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com

Prinsip kehati-hatian perbankan kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menggali secara mendalam keterangan Ahli Perbankan, Prof. Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, JPU menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian tidak cukup dilakukan secara normatif atau administratif, melainkan harus diuji secara faktual di lapangan.

“Analisis kredit itu harus kritis dan faktual. Hidup ini bukan di atas kertas saja,” kata Yunus Husein menjawab pertanyaan JPU. Ia menegaskan, bank wajib memeriksa kebenaran proyek, dokumen asli, serta kondisi usaha debitur agar tidak terjebak pada data yang bersifat fiktif.

Menurut Yunus, prinsip kehati-hatian atau prudent banking principle merupakan pedoman wajib dalam kegiatan usaha perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Prinsip ini bertujuan menjaga kesehatan bank sekaligus melindungi nasabah.

JPU juga menyoroti aspek itikad baik debitur. Yunus menjelaskan, apabila debitur memberikan informasi yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan kredit, hal tersebut merupakan bentuk itikad tidak baik.

“Itu itikad buruk karena data yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (6/2).

Lebih lanjut, JPU mendalami konsep beneficial owner (BO) dalam konteks korporasi. Menurut Yunus, BO dapat dianggap menikmati keuntungan perusahaan meskipun namanya tidak tercantum dalam akta, sepanjang yang bersangkutan terbukti mengendalikan kebijakan dan arah perusahaan.

“Pembuktiannya bisa melalui audit, melihat siapa yang menentukan kebijakan, mengangkat direksi atau komisaris, hingga menelusuri aliran transaksi,” jelasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim turut menguji kelayakan bank dalam memberikan kredit ketika masih terdapat ketidakpastian usaha. Menjawab pertanyaan tersebut, Yunus menegaskan bahwa ketidakpastian merupakan risiko yang harus dikelola secara cermat sebelum kredit dicairkan.

“Manajemen risiko bank justru bertugas mengidentifikasi dan menilai ketidakpastian itu agar menjadi pasti. Bank tidak boleh membeli kucing dalam karung,” tegas Yunus di hadapan majelis.

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga menyinggung adanya pertemuan sosial antara pihak bank dan debitur. Menurut Yunus, pertemuan semacam itu tidak dilarang sepanjang tidak disertai pemberian sesuatu atau janji yang melanggar hukum.

“Bertemu itu wajar. Yang tidak boleh adalah jika ada suap atau janji-janji ilegal,” katanya.

Yunus juga menjelaskan pengawasan terhadap penerapan prinsip kehati-hatian dilakukan secara rutin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila bank terbukti lalai, sanksi yang dijatuhkan bersifat administratif. Namun, pelanggaran dapat masuk ranah pidana jika perintah tertulis OJK tidak dijalankan atau terdapat unsur suap.

Usai pemeriksaan ahli, Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan telah cukup dan kemudian menskors sidang untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire