Restorative Justice utamakan pemulihan hak korban dan perdamaian

Program Polisi di Radio di Radio Elshinta Palembang, yang dipandu Ariek Kristo bersama Bidkum Polda Sumsel, Kamis (22/1/2026)
Program Polisi di Radio di Radio Elshinta Palembang, yang dipandu Ariek Kristo bersama Bidkum Polda Sumsel, Kamis (22/1/2026)
Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif atau Restorative ustice (RJ) merupakan instrumen krusial dalam transformasi penegakan hukum yang lebih mengedepankan pemulihan hak korban dari pada sekadar penghukuman.
Melalui program Polisi di Radio di Radio Elshinta Palembang, yang dipandu oleh Ariek Kristo, Bidkum Polda Sumsel menyosialisasikan bagaimana mekanisme ini menjadi solusi keadilan yang hakiki di tengah masyarakat, Kamis (22/1/2026).
IPDA Muhammad Hendra Wijaya, S.H., selaku Ps Paur III Sunluhkum Bidkum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, hingga tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil.
"Restorative justice ini satu terobosan baru dalam penyelesaian perkara dengan menekankan pemulihan hak-hak korban," ujarnya. Selain itu, ia menambahkan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di penjara mengingat kapasitas hunian yang sudah sangat padat.
Meskipun menjadi pilihan, Bidkum Polda Sumsel menekankan adanya kriteria ketat agar RJ tidak disalahgunakan. Perkara yang dapat menempuh jalur ini umumnya adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bukan perkara berat yang menghilangkan nyawa. Syarat utama yang harus terpenuhi adalah adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
"Kunci pertamanya itu ada kesepakatan antara korban dengan keluarga terduga pelaku," tegas Aiptu Hendra. Ia juga mengingatkan bahwa pihak kepolisian tidak dapat memaksakan perdamaian jika korban menolak. "Kalau korban nggak terima dan tetap harus dilanjutkan, pihak kepolisian pun juga tidak bisa memaksa, harus lanjut perkaranya," tambahnya.
AIPDA Ismail Wijaya, S.Psi, Selaku Bamin Sunluhkum Bidkum Polda Sumsel, juga menyatakan bahwa pihaknya tetap selektif dan tidak serta-merta meng-RJ-kan setiap permasalahan, terutama untuk kasus berat seperti narkoba atau pelaku residivis. "Dari Bidkum Polda tidak menyarankan untuk restorative justice karena bisa menjadi bumerang nanti," jelasnya.
Penerapan RJ di Sumatera Selatan dinilai sangat efektif karena selaras dengan semangat kekeluargaan masyarakat lokal. Melalui mekanisme ini, pelaku diberikan kesempatan untuk memulihkan keadaan semula, misalnya dengan mengganti kerugian materiil kepada korban. Jika proses perdamaian tercapai dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, hal ini juga membantu memulihkan catatan kepolisian pelaku agar tidak terhambat di masa depan.
Bidkum Polda Sumsel terus mengawal agar kebijakan ini berjalan tepat sasaran, transparan, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku demi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Rara Delfiana/Nabila Seftiani/Mgg




