Top
Begin typing your search above and press return to search.

Saksi bantah tangki BBM OTM jadi milik Pertamina di akhir kontrak

Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina (Persero) periode 2015–2017, Wahyu Wijayanto, membantah adanya kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi aset Pertamina setelah masa sewa berakhir.

Saksi bantah tangki BBM OTM jadi milik Pertamina di akhir kontrak
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina (Persero) periode 2015–2017, Wahyu Wijayanto, membantah adanya kontrak atau perjanjian yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi aset Pertamina setelah masa sewa berakhir.

Hal itu disampaikan Wahyu saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Wahyu dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Wahyu terkait adanya unsur aset atau nilai tanah yang dimasukkan dalam variabel perhitungan throughput pada kontrak penyewaan tangki BBM milik OTM oleh Pertamina. Jaksa juga mempertanyakan apakah terdapat konsekuensi hukum berupa pengalihan kepemilikan terminal BBM kepada Pertamina setelah kontrak sewa selama 10 tahun berakhir.

“Maksud saya apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak seharusnya OTM ini menjadi milik PT Pertamina atau seperti apa?” tanya jaksa di persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wahyu menegaskan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang menyebutkan pengalihan kepemilikan terminal BBM dari OTM kepada Pertamina.

“Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu,” ujar Wahyu seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (13/1).

Meski demikian, Wahyu menjelaskan bahwa dalam kajian internal, termasuk hasil perhitungan yang dilakukan tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), terdapat pandangan bahwa aset tersebut semestinya menjadi milik Pertamina di akhir masa kontrak.

“Namun itu tidak tertuang di dalam kontrak,” katanya menegaskan.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza, Patra M. Zen, menyatakan bahwa hingga sidang memasuki agenda ke-14, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum belum ada yang menguatkan dakwaan terhadap kliennya.

“Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi—ini saksi yang diajukan oleh JPU—tidak dapat menguatkan dan membuktikan seluruh uraian dakwaan. Sampai hari ini, dari 38 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan,” ujar Patra.

Patra mencontohkan keterangan Wahyu terkait asumsi bahwa tangki BBM yang disewa akan menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. Menurutnya, dalam praktik, tidak ada satu pun sewa tangki Pertamina kepada pihak ketiga—baik swasta maupun anak usaha Pertamina—yang berakhir dengan pengalihan kepemilikan aset kepada Pertamina.

“Saksi menerangkan semestinya sewa tangki ini setelah berakhir menjadi milik Pertamina. Tapi setelah didalami, tidak ada satu pun sewa tangki yang seperti itu,” katanya.

Atas dasar tersebut, Patra menilai tudingan terhadap kliennya hanya didasarkan pada opini dan asumsi. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dijatuhi hukuman hanya berdasarkan dugaan yang tidak didukung alat bukti yang sah.

“Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, apalagi imajinasi,” ujarnya.

Patra pun berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan adil, serta membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus dengan adil. Jika memang tidak ada alat bukti saksi, pada dasarnya tidak perlu lagi pembuktian ahli. Mudah-mudahan Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading dapat diputus bebas dari segala tuntutan,” katanya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire