Saksi tegaskan tak ada rekayasa tender Pertamina–Trafigura, bantah adanya jamuan
Dugaan rekayasa tender pengadaan minyak mentah antara PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Trafigura kembali dibantah dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Dugaan rekayasa tender pengadaan minyak mentah antara PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Trafigura kembali dibantah dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bantahan disampaikan Saksi Martin Hendra Nata, Senior Manager Trafigura Asia Trading, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Selasa (30/12/2025).
Dalam persidangan, Martin menegaskan seluruh komunikasi antara pihak Trafigura dan Pertamina berlangsung secara profesional dan merupakan bagian dari praktik bisnis yang lazim.
Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memengaruhi ataupun mengubah ketentuan tender.
Martin menjelaskan, perannya sebatas penghubung antara trader Trafigura dan klien, termasuk Pertamina, dalam menindaklanjuti penawaran yang disampaikan trader. Seluruh ketentuan tender, kata dia, tetap berada dalam kendali Pertamina.
“Kalau menyangkut prinsip, SOP, atau ketentuan tender, itu tidak bisa diakomodir oleh Pertamina,” ujar Martin di persidangan seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (5/1).
Ia menambahkan, jika ada permintaan yang tidak diperbolehkan, maka Pertamina tidak akan menanggapi atau langsung menolaknya.
Terkait komunikasi dengan Vice President Feedstock KPI Agus Purwono, Martin menuturkan pembahasan berkaitan dengan kewajiban pembayaran kepada Pertamina serta proses administratif untuk masuk dalam daftar mitra usaha.
Menurutnya, komunikasi tersebut sama sekali tidak bertujuan menentukan pemenang tender.
Martin menjelaskan, Trafigura Asia Trading saat itu tengah menjalani proses untuk memperoleh status DMUT bersyarat sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertamina mensyaratkan adanya komitmen pembayaran atas dispute claim yang tertunda sejak 2018 sebelum Trafigura dapat diikutsertakan dalam tender. Persyaratan tersebut kemudian dipenuhi melalui pembayaran sebesar 1 juta dolar AS pada Agustus 2022.
Ia juga menerangkan percakapan singkat dengan sejumlah staf KPI hanya berkaitan dengan penjajakan bisnis awal, seperti spesifikasi kilang, kapasitas crude distillation unit (CDU), dan ekspektasi harga.
Namun, seluruh proses formal tetap dilakukan melalui mekanisme tender resmi dan korespondensi surat elektronik.
“Keputusan tetap melalui tender resmi. Tidak ditentukan lewat percakapan informal,” ujar Martin.
Menanggapi komunikasi dengan Yoki Firnandi, Martin menyebut dirinya hanya menyampaikan ucapan selamat atas penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Pertamina dan Trafigura. Ia menegaskan tidak menghadiri pertemuan di luar negeri sebagaimana yang sempat disinggung dalam persidangan.
Martin menjelaskan, agenda di London tersebut merupakan penandatanganan MoU resmi yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia dan dihadiri pihak Kementerian BUMN, tanpa disertai jamuan atau fasilitas hiburan.
“Tidak ada jamuan. Sepemahaman saya hanya penandatanganan MoU saja,” kata Martin.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada pemberian suap, hadiah, atau fasilitas apa pun kepada Agus Purwono, Sani, Yoki Firnandi, maupun pejabat Pertamina lainnya terkait proses tender. Keuntungan yang diperoleh Trafigura, menurutnya, merupakan keuntungan korporasi yang sah sebagai perusahaan global yang mengikuti tender sesuai ketentuan.
Kesaksian Martin diperkuat oleh keterangan saksi lain yang memaparkan mekanisme tender di lingkungan Pertamina. Dalam persidangan dijelaskan bahwa evaluasi tender dilakukan secara kolektif dan tertutup, berdasarkan penilaian teknis serta harga, serta berpedoman pada prosedur internal yang berlaku.




