Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satgas PKH akan usut pidana terkait banjir Sumatera pada Januari 2026

Satgas PKH akan usut pidana terkait banjir Sumatera pada Januari 2026
X

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Febrie Adriansyah berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mulai mengusut pidana terkait bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada Januari 2026.

"Nanti Januari akan mulai proses ke identifikasi mengenai yang sudah kami pastikan pidana," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Ia mengatakan bahwa satgas meneliti berbagai aspek, seperti proses perizinan dan penyimpangan. Hasilnya, ditemukan indikasi pidana dan temuan tersebut akan ditindaklanjuti pada Januari tahun depan.

"Ada tahap lanjutan. Nanti kami akan proses," ucapnya.

Adapun, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan terkait bencana banjir bandang di tiga provinsi tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa.

Banjir yang besar diduga akibat alih fungsi lahan yang masif di hulu daerah aliran sungai (DAS) bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS.

Akibatnya, daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan.

Untuk selanjutnya, Satgas PKH akan melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek yang terindikasi berkontribusi dalam banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Investigasi itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri, guna menyelaraskan langkah serta menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire