Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satgas PKH telah klarifikasi 27 perusahaan terkait banjir Sumatera

Satgas PKH telah klarifikasi 27 perusahaan terkait banjir Sumatera
X

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam konferensi pers penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengklarifikasi 27 perusahaan terkait bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan, yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Pemimpin Korps Adhyaksa itu mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa.

Banjir yang besar diduga akibat alih fungsi lahan yang masif di hulu daerah aliran sungai (DAS) bertemu dengan curah hujan yang tinggi sehingga berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS.

"Menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan," katanya.

Untuk langkah selanjutnya, ujar Jaksa Agung, Satgas PKH akan melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek yang terindikasi berkontribusi dalam banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Investigasi itu akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri, guna menyelaraskan langkah serta menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan bahwa satgas akan menindak secara pidana pelaku yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi.

"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," katanya.

Guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire