Satresnarkoba Magelang Kota amankan pria pemilik sabu

Foto: Kurniawati/Radio Elshinta
Foto: Kurniawati/Radio Elshinta
Polres Magelang Kota Jateng, amankan pria yang kedapatan memiliki sabu sebanyak 5,84 gram. Tersangka berinisial ARP (24), merupakan warga Magelang Tengah Kota Magelang.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto saat konferensi pers, Jumat (19/9) mengatakan, tersangka diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota di wilayah Magelang Utara sekaligus barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat 5,84 gram dan barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkotika. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari online seharga 4,5 juta.
Iptu Narto menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Magelang Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan turut serta menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing. Ia menyampaikan, perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.
"Mari kita bersama -sama untuk terus menjaga Kota Magelang agar tetap aman dan bersih dari bahaya narkotika," himbaunya.