Sewa terminal OTM, kuasa hukum sebut Pertamina untung Rp17 T
Kuasa hukum PT OTM menilai sewa terminal BBM justru efisien, sementara jaksa tetap menilai ada potensi kerugian negara.

Elshinta/ Irza Farel
Elshinta/ Irza Farel
Kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Patra M. Zen, menegaskan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM justru memberikan keuntungan signifikan bagi PT Pertamina (Persero), bukan merugikan negara sebagaimana didakwakan jaksa.
Menurut Patra, selama periode kerja sama sekitar 10 tahun, Pertamina disebut memperoleh keuntungan hingga US$ 524 juta atau setara lebih dari Rp 17 triliun, yang berasal dari efisiensi pembelian BBM dan penghematan biaya logistik.
Pernyataan tersebut disampaikan Patra seusai sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026).
“Kami sudah mendengarkan keterangan para ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli hukum keuangan, ahli ekonomi forensik, hingga ahli akuntansi forensik. Kesimpulannya, penyewaan terminal BBM PT OTM justru memberikan keuntungan bagi Pertamina, tidak merugikan,” ujar Patra.
Patra menjelaskan, keuntungan tersebut berasal dari volume BBM yang masuk ke terminal OTM sepanjang 2014 hingga April 2025 yang mencapai sekitar 309 juta barel. Tanpa terminal tersebut, Pertamina disebut harus membeli BBM dari Singapura dengan harga lebih mahal sekitar US$ 2–3 per barel dibandingkan BBM dari Timur Tengah.
Selain itu, penggunaan terminal OTM memungkinkan Pertamina menghemat biaya angkut dengan kapal berkapasitas besar hingga 600.000 barel per perjalanan, sehingga menekan biaya logistik secara signifikan.
“Setelah dikurangi biaya sewa terminal, total penghematan bersih yang dinikmati Pertamina mencapai sekitar US$ 211 juta. Secara keseluruhan, keuntungan kotor mencapai US$ 524 juta selama 10 tahun,” jelasnya.
Patra juga merujuk pada kajian Surveyor Indonesia yang disampaikan dalam kesaksian mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution. Menurutnya, kajian tersebut menunjukkan efisiensi operasional yang semakin besar dari penggunaan terminal OTM.
Namun demikian, jaksa penuntut umum dalam perkara ini tetap berpendapat bahwa kerja sama penyewaan terminal BBM tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun, sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Jaksa menilai terdapat aspek tata kelola dan pengambilan keputusan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, sehingga berujung pada proses hukum yang kini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengadilan akan menilai secara komprehensif seluruh keterangan saksi dan ahli, termasuk perhitungan keuntungan dan potensi kerugian negara, sebelum mengambil putusan akhir dalam perkara ini. (Irza Farel)




