Sidang Chromebook: Pihak Nadiem tampilkan manfaat, isu dugaan korupsi tetap jadi sorotan

Elshinta/ Rizky Suwito
Elshinta/ Rizky Suwito
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim kembali menghadirkan dinamika baru. Dalam persidangan yang digelar pada 21 April 2026, pihak terdakwa menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan guru dan ahli pendidikan untuk membantah tudingan inefisiensi dan kerugian negara.
Pihak Nadiem: Chromebook Dinilai Bermanfaat di Lapangan
Dalam keterangannya, Nadiem menyebut kesaksian para guru menjadi bukti bahwa program digitalisasi pendidikan memberikan dampak nyata, termasuk di daerah terpencil.
Sejumlah guru dari berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Papua, menyampaikan pengalaman penggunaan Chromebook dalam proses belajar-mengajar. Mereka menilai perangkat tersebut membantu pembelajaran, termasuk untuk praktik virtual dan presentasi materi.
Salah satu guru menyebut Chromebook tetap dapat digunakan meski dengan keterbatasan jaringan internet, karena sejumlah aplikasi seperti Google Docs dan Slides bisa diakses secara offline. Bahkan, perangkat disebut masih berfungsi baik setelah digunakan selama beberapa tahun.
Selain itu, ahli pendidikan yang dihadirkan juga menilai ekosistem digital seperti Platform Merdeka Mengajar dapat meningkatkan efisiensi, terutama dalam pelatihan guru tanpa biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi.
Penasihat Hukum: Dakwaan Dinilai Tidak Didukung Fakta
Tim kuasa hukum Nadiem melalui Ari Yusuf Amir bahkan menyebut perkara ini sebagai “kasus gaib”. Ia menilai banyak narasi dalam dakwaan tidak terbukti saat diuji di persidangan.
Menurutnya, kehadiran para guru menjadi penting untuk menunjukkan fakta penggunaan langsung di lapangan, bukan sekadar asumsi atau narasi.
Terkait isu aliran dana Rp809 miliar, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan proses bisnis yang tidak memiliki keterkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook.
Isu Utama: Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Di sisi lain, perkara ini tetap berangkat dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan Chromebook yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Jaksa penuntut umum sebelumnya menghadirkan puluhan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran besar dalam program digitalisasi pendidikan nasional, sekaligus menyentuh isu efektivitas penggunaan teknologi di sekolah.
Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai pemerataan akses teknologi, kesiapan infrastruktur, serta relevansi penggunaan perangkat berbasis internet di daerah dengan keterbatasan jaringan.
Sorotan Proses Persidangan
Nadiem juga menyoroti jalannya persidangan yang menurutnya belum sepenuhnya seimbang, khususnya terkait waktu yang diberikan kepada masing-masing pihak dalam menghadirkan saksi.
Ia menilai perbedaan durasi tersebut berpotensi memengaruhi kelengkapan pembelaan di persidangan.
Menunggu Putusan
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan final. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, baik dari jaksa maupun pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi pengelolaan anggaran pendidikan sekaligus tolok ukur efektivitas program digitalisasi di Indonesia.
(Rizky Suwito)




