Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang ditunda, penasihat hukum Hari Karyuliarto soroti LHP BPK

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina kembali ditunda.

Sidang ditunda, penasihat hukum Hari Karyuliarto soroti LHP BPK
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina kembali ditunda. Usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama tim penasihat hukumnya, menyoroti belum diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Badan Pemeriksa Keuangan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Kamis 12 Februari 2026.

Hari Karyuliarto menyatakan tidak mempersoalkan penundaan sidang dan berharap agenda persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar agar seluruh fakta terungkap secara objektif.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nurzaenab, menegaskan bahwa saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan hari ini dinilai krusial untuk menjelaskan posisi kliennya dalam proses pengadaan LNG tersebut. Ia menyebut, tidak pernah terjadi suap, intimidasi, maupun tindakan manipulatif selama Hari Karyuliarto menjabat sebagai Direktur Gas.

Menurut Wa Ode seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (12/2) pada tahun 2014 proses yang dilakukan hanya sebatas perencanaan dan penyusunan perjanjian. Pertamina, kata dia, tidak mengeluarkan dana pembelian LNG pada periode tersebut. Realisasi pembelian baru terjadi pada 2019, saat Hari Karyuliarto sudah tidak lagi menjabat di Pertamina.

Tim kuasa hukum juga menegaskan, kontrak LNG Corpus Christi di Amerika Serikat justru memberikan keuntungan bagi Pertamina. Bahkan, disebutkan kontrak jangka panjang hingga 2039 itu masih memberikan margin positif dan berpotensi menjadi sumber pendapatan atau “mesin uang” bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, menyoroti belum diserahkannya LHP BPK oleh Jaksa Penuntut Umum. Dokumen tersebut dinilai menjadi dasar utama perhitungan kerugian negara dalam dakwaan.

Tim kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan keberatan atas hal tersebut dan menegaskan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, apabila hak terdakwa untuk memperoleh LHP BPK tidak dipenuhi.

Selain itu, tim hukum juga meminta mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk hadir sebagai saksi di persidangan, dengan alasan mengetahui latar belakang dan proses pengambilan kebijakan terkait pengadaan LNG.

Berdasarkan penelusuran dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Hari Karyuliarto didakwa merugikan keuangan negara terkait pengadaan LNG Corpus Christi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar 113 juta dolar Amerika Serikat. Jaksa menilai perjanjian tersebut menimbulkan beban finansial bagi Pertamina.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnya, yang menegaskan tidak ada kerugian negara karena proyek LNG justru memberikan keuntungan hingga saat ini.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire