Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang PJBG PGN–Isar Gas: Saksi sebut proses legal sudah sesuai ketentuan

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas, Senin (24/11/2025).

Sidang PJBG PGN–Isar Gas: Saksi sebut proses legal sudah sesuai ketentuan
X

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas, Senin (24/11/2025).

Sidang mengagendakan keterangan saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam keterangannya, saksi Adi Munandir, yang terlibat dalam penyusunan dokumen kerja sama, memaparkan proses internal PGN.

Adi menjelaskan seluruh tahapan perjanjian melibatkan divisi legal. Divisi legal berperan aktif dan menjaga kepatuhan

“Divisi legal itu banyak memberikan masukan terkait tidak hanya compliance tetapi juga terkait dengan struktur eksekusi perjanjian.” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya rekomendasi untuk memecah kerja sama menjadi beberapa perjanjian demi menghindari persoalan persaingan usaha.

Adi pun menyatakan tidak menemukan adanya instruksi eksternal atau tekanan pihak tertentu.

“Tidak ada intervensi, tidak ada yang mengatakan kerja sama ini harus berjalan. Semua dilakukan terbuka.” katanya.

Menurutnya, WhatsApp group yang digunakan internal hanyalah sarana koordinasi rutin.

Ia menegaskan seluruh prosedur legal telah sesuai ketentuan:

Sementara itu ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inge Anggraini dan Aurora Magdalena, memberikan pandangan mengenai posisi pembayaran tersebut dalam perspektif audit negara.

Ketika ditanya oleh kuasa hukum apakah direksi memiliki kewajiban mengambil langkah penyelamatan, ketika ada ancaman kehilangan pasar dan potensi kerugian lebih besar jika tidak mengambil tindakan, ahli menyatakan:

“Itu tidak masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan saya.” jawab ahli seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (25/11).

Ahli menegaskan BPK hanya menilai kepatuhan, efektivitas, dan bukti formal yang tersedia, bukan strategi bisnis atau keputusan komersial direksi dalam menghadapi dinamika pasar gas.

Penasehat hukum terdakwa Danny Praditya, yaitu FX L. Michael Shah, usai persidangan memberikan tanggapan, bahwa keputusan direksi PGN saat itu berorientasi pada penyelamatan perusahaan dari ancaman kehilangan pasar akibat penetrasi kompetitor.

Michael menuturkan pada periode tersebut pasokan gas di Jawa Timur mengalami kekurangan, sementara pesaing, termasuk Pertagas, mulai memasuki wilayah pasar PGN.

“Memang ada penetrasi oleh rival PGN. Itu bisa siapa saja, tidak penting siapa pelakunya. Tapi ketika ada pihak yang bisa mengambil konsumen PGN, direksi itu wajib melindungi dan mencegah kerugian lebih besar.” katanya.

Ia menyatakan kebijakan advance payment harus dilihat sebagai tindakan bisnis untuk mencegah kerugian jangka panjang, bukan sebagai tindakan koruptif.

Michael juga menyoroti ahli BPK tidak berani menjawab pertanyaan soal tanggung jawab direksi dalam situasi pasar kritis:

“Pak Dani tadi bertanya ke ahli BPK apakah direksi wajib mengambil tindakan ketika ada ancaman kerugian lebih besar. Ahli tidak berani jawab karena itu di luar pemeriksaannya.” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menilai fakta ini justru menguatkan argumentasi terkait keputusan direksi harus dinilai dalam konteks bisnis, bukan semata dari dokumen administratif.

Diketahui, perkara bermula dari pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta dari PGN kepada PT Isar Gas dalam rangka kerja sama jual beli gas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembayaran tersebut dilakukan tanpa tata kelola memadai dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dua orang menjadi terdakwa yaitu Komisaris PT IAE 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PGN 2016–2019) Danny Praditya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire